BERITA UTAMA

Keluar Penjara, Guru Kembali Jual Narkoba

0
×

Keluar Penjara, Guru Kembali Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Pengaruh narkoba benar-benar sudah merasuki kehidupan Darlis Lubis alias Guru (59). Pernah dipenjara selama lima tahun karena tersangkut barang haram, rupanya tak membuat Guru jera. Dia kembali berulah, dan mengantongi narkoba. Ujungnya dapat ditebak, guru kembali ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (6/4).
Penangkapan terhadap Guru berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas. Polisi mendapat informasi, Guru yang pernah dipenjara rupanya tidak tobat. Malah, aksinya kian liar dalam memainkan narkoba.Setelah mendapatkan data skenario penangkapan mulai dijalankan.
Saat tahu Guru sedang di Gang Loko, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung, polisi bergerak, Guru nan tahu akan ditangkap, ambil langkah seribu. Tapi terlambat. Dia kalah cepat. Polisi menciduknya sekitar pukul 09.15 WIB. Usaha Guru membuang barang bukti juga tak berjalan mulus.
Kasatnarkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, petugas mengamankan tujuh paket kecil sabu, satu paket kecil daun ganja kering, sebotol coca-cola untuk alat isap sabu dan sendok untuk mengemas sabu.
”Kita dapat informasi dari masyarakat kalau di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba, makanya kita intai,” ucap Daeng yang didampingi Iptu Herit Syah.
Ditambahkannya, pelaku yang sudah menjadi target dengan mudah diciduk bersama barang buktinya. “Pelaku ini juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama 2009 lalu dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia harus kembali menginap di penjara dan menjalankan masa hukumannya. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” paparnya. (age/cr13)