ADINEGORO, METRO
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berbuntut dengan ditahannya enam orang tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung telah menahan aset para tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp11 triliun.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai penahanan enam orang tersangka itu menandakan hukum yang ditegakkan tidak pandang bulu. “Ya menurut saya itu langkah baik, langkah bagus. Bahwa sekarang penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, saya kira bagus ya,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).
Andre menilai keputusan penahanan enam tersangka juga meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, masyarakat beberapa waktu belakangan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Apalagi para nasabah yang menjadi korban telah menyambangi Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menagih pelunasan polis yang masih nyangkut. “Soal Jiwasraya merupakan kasus yang menjadi perhatian publik, dan ini perlu diapresiasi,” ungkap anggota DPR RI asal Sumbar ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan sedikitnya enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebanyak enam tersangka yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro atau Bentjok; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Andre bilang penyelesaian Jiwasraya akan ditentukan pada akhir Maret 2020. Menurut dia pada saat itu akan ada keputusan bersama antara pemerintah dan parlemen dari opsi-opsi penyelamatan BUMN asuransi ini. (*/r)