SAWAHLUNTO, METRO
Dugaan penyelewengan proyek tak sehat Pemasangan Dam yang dlakukan Kepala Desa (Kades) Taratak Bancah di Dusun Limau Kambing Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto mulai terendus.
Perkiraan tak sehat ini berdasarkan dari laporan warga. Sebab menurut warga setempat Jon yang tak puas terhadap pengerjaan proyek yang dananya dipegang Kepala Desa Yusri. Ia mengatakan, bahwa proyek tersebut merupakan proyek pembangunan desa tentang Pemasangan Dam Penahan Pembuatan Polongan. Proyek tersebut didukung anggaran Rp191.398.827 yang bersumber dari APBDes 2019/DD. Dengan volume pengerjaan coran beton 48,75 M3, plat dwiker 4, 80 M3, pemasangan dam 103 M3. Dan waktu pelaksanaan sampai akhir tahun 2019.
Menurut Jon, pengerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu sebab masih dilanjutkan pengerjaannya sampai pada tanggal 18 februari 2020. Dalam pengerjaan tersebut sampai melibatkan aparat desa untuk berswadaya melaksanakannya. Padahal LKPJ nya sudah selesai akhir tahun 2019.” Nah bagaimana LKPJ tersebut selesai sedangkan pengerjaan proyek terus berlangsung selama bulan Januari sampai pertengahan Februari, ini kan menimbulkan kecurigaan,” ujar Jon, yang merupakan warga setempat.
Dia juga menambahkan, berdasarkan laporan dari salah seorang pekerja proyek yang bernama Akbar mengatakan kalau dia disuruh mengerjakan jalan menuju rumah Kades Yusri. Tetapi yang anehnya pembayaran dilakukan TPK Desa Taratak Bancah, seharusnya pembayaran tersebut secara pribadi, kenapa melalui TPK,” katanya.
Jon juga mengungkapkan dugaan kecurangan tersebut juga diketahui BPD Taratak Bancah. Sehingga BPD yang diketuai oleh Drs Jamidin.N, mengeluarkan surat minta kejelasan pertanggung jawaban dari proyek pemasangan Dam yang masih dikerjakan Januari-Februari pada tanggal 13 Februari 2019.
Karena ketidakpuasan terhadap keterlambatan dan indikasi kecurangan tersebut dia akhirnya sebagai warga Desa Taratak Bancah mengadukan perihal ini secara lisan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sawahlunto pada hari Selasa 18 Februari 2020.” Dari laporan lisan saya tersebut langsung staf Kasi Intel turun ke lapangan dan ke lokasi pada hari selasa tersebut,” ulas Jon kepada media secara langsung, Selasa (25/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Khunaifi Alhumami SH MH ketika dihubungi via telephone selular mengatakan, bahwa dia sedang berada di luar kota. “ Silahkan konfirmasi ke Kasi Intel mengenai kasus ini, sebab saya sedang di Padang,” katanya.
Dan Kepala Desa Yusri ketika dikonfirmasi via telepon seluler menyanggah hal tersebut,” Sebenarnya proyek ini bukan tak selesai, berhubung curah hujan yang yang cukup tinggi turun belakangan ini serta kondisi Desa Taratak Bancah yang ekstrim maka tertunda waktunya.
Tapi pengerjaannya sudah selesai,” katanya menjelaskan.
Dia menyampaikan kepada media untuk mengikuti prosesnya dulu sebab tadi pagi selasa 25 Februari 2020 dia dipanggil pihak Kejaksaan Sawahlunto.” Iya saya hari ini dipanggil Kejaksaan Sawahlunto untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai proyek pemasangan dam penahan pembuatan polongan.
Sebab ketika tim Kejaksaan Sawahlunto turun kelapangan saya tidak bertemu, dan kedatangan mereka juga untuk menemui BPD Taratak Bancah,” ujarnya.
Saya berharap berita ini jangan diributkan dulu, sebab belum jelas kebenarannya dan masih bergalau,” pintanya kepada media ketika dikonfirmasi tentang kasus yang menimpanya. (cr2)