PADANG, METRO
Banyaknya rintangan yang dihadapi pada 2019 lalu, mulai tergerus dengan kebijakasaan pengurus yang melakukan perombakan besar besar khususnya dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Apalagi baru baru ini, Koperbam Telukbayur yang sudah diregistrasi langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Keceil dan Menengah Teten Masduki, dengan dikeluarkannya sertifikat dengan nomor Induk Koperasi (NIK) 1371040060037 ini menyatakan identitas koperasi aktif secara kelambagaan maupun usaha.
“Namun semua keberhasuilan itu tak terlepas dari perjuangan kita semua. Dan sertifikat yang kita raih ini merupakan cambuk bagi anggota Koperbam , khususnya pengurus untuk menghadapi kinerja 2020 ini. Kita tahu tantangan makin berat. Butuh kebersamaan,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uceh M, SH dan Ketua BP Paiman kepada POSMETRO, Selasa (25/2) usai rapat persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019.
Dikatakan Chandra, kiprah Koperbam Telukbayur saat ini sudah menjadi acuan nasional, setelah itu disusul oleh Tanjung Perak, Surabaya. Apakah kita tak bangga dengan kenyataan tersebut. Sertifikat yang diraih dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki tak mudah. Namun melalui perjuangan dari Pengurus Koperbam danm anggota.
“Pejuangan panjang, hingga masalah anggota yang terjaring sebanyak 50 orang yang berusia uzur sehingga terjadi penciutan jumlah anggota dari 692 orang menjadi 643 orang, hingga mempersiapkan SDM anggota yang unggul, adalah tugas pengurus. Melalui uji kompetensi, regitrasi ulang, pengambilan kartu PAS Pelabuhan yang merontokan 50 anggota yang tak pantas dipekerjakan lagi hingga pemberian uang tali asih yang sudah kita kerjakan,” papar Chandra.
Kata Chandra, uji kompetensi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) bongkar muat ini pada saat ini sangat penting. Selain melindungi nantinya hak-hak karyawan dalan bertugas, uji kopetensi ini juga mengangkat martabat organisasi koperasi kita. “Kompetensi SDM bongkar muat yang ideal sangat diperlukan agar SDM kita bisa bersaing di tengah persaingan global MEA saat ini,” katanya.
Dalam uji kompetensi ini juga meliputi bagaimana mewujudkan organisasi yang lebih baik serta tetap menjaga eksistensi di seluruh pelabuhan Indonesia. “Pemerintah melalui Ditjen Hubla Kemenhub akan terus mendukung program peningkatan kualitas SDM yang selama ini sudah dimotori oleh pelaku usaha yang tergabung dalam APBMI. Pemerintah pastinya akan terus mensupport apalagi kegiatan ini untuk menambah kemampuan,” katanya.
Dengan SDM yang terampil dan menguasai bidang keahliannya, menurut Chandra, secara proporsional akan mewujudkan efisiensi dalam kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.
Sedangkan uji kompetensi bertujuan sebagai alat untuk mendapatkan bukti valid secara otentik sebagai acuan apakah peserta uji kompetensi tersebut sudah kompeten atau tidak terhadap materi kompetensi yang telah diujikan.
“Uji kompetensi tersebut diselanggarakan secara terbuka dan transparan, tanpa adanya diskriminasi. Hal-hal penting yang harus terpebuhi sarat uji kompetensi adalah valid, efektif, efisien, adil, flesible, dan reliable. Seseorang dapat mengikuti uji kompetensi jika ia memiliki latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja yang sesuai dengan standar uji kompetensi yang akan ia ikuti,” sebutnya.
Bayangkan saja, sebanyak 372 pelabuhan yang memiliki organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sekitar 115 unit di Indonesia, TKBM Koperbam Telukbayur menjadi percontohan secara nasional. Baik terhadap kepemimpinan pengurus, kinerja dan disiplin anggota, saat ini jadi acuan nasional.
“Alhamdulillah, TKBM Koperbam Tekukbayur dinyatakan koperasi yang memiliki legalitas tingkat nasional dan itu diakui oleh negara yakni Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki,” sebut Chandra, lagi.
Jadi kedepan pada tahun 2020 ini, tantangan yang akan kita hadapi sangat berat. Untuk itu kita butuh anggota yang gigih taat aturan. Kita tak butuh anggitota yang pemalas. Kepala Regu Kerja (KRK) sebanyak 62 orang itu adalah motor motor kita di lapangan. Dia harus tegas terhadap anggota dan kondisi aktivitas bongkar muat. Untuk itu Surat Peruintah Kerja (SPK) merupakan kunci keberhasilan pekerjaan di lapangan. “Dengan adanya SPK maka pekerja dilindungi konstitusi,” tegas Chandra. (ped)





