RSUD Rasidin Padang, di Seisapiah, Kuranji.
PADANG, METRO–Teka-teki perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Dr Rasidin, Padang, akhirnya terjawab. Mantan Direktur RSUD, Artati yang jadi tersangka dalam perkara ini menyebut, penyidikan perkara yang membelitnya itu sudah dihentikan jaksa. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga telah keluar. Namun, pihak kejaksaan masih berusaha menutup rapat informasi terkait kasus yang sempat heboh tersebut.
”Alhamdulillah, sudah,” tulis Artati dalam SMS balasannya ke POSMETRO Padang, Senin (4/4) sore. Ucapan alhamdulillah itu ditulis Artati ketika ditanyakan, apakah benar, keluarnya SP3 telah diketahuinya. ”Darimana tahu?” kata Artati balik bertanya. Namun, ketika ditanya, sebagai pihak yang terkait perkara, apakah sudah menerima salinan SP3 atau belum, Artati tidak membalas.
Jawaban Artati sekaligus menghapus tanda tanya publik terkait kelanjutan perkara ini. Sebelum di-SP3, kasus ini ramai diperbincangkan. Apalagi, jaksa Kejari Padang, sangat getol mempublikasi serta memanggil saksi untuk melengkapi berkas. Hampir setiap pekan, wartawan diberikan bocoran perkembangan perkara. Tapi, seiring pergantian Kejari Padang dari Sukaryo ke Syamsul Bahri, penyidikan kasus RSUD lambat-laun melemah. Bahkan terkesan direm dan jalan ditempat. Secara perlahan, wartawan yang bertanya perkembangan perkara, tidak lagi dijawab.
Bahkan, Kajari dan jajarannya terkesan menyembunyikan perkembangan perkara. Padahal, pada Juli 2015 lalu, Kajari Syamsul Bahri berkoar untuk menuntaskan kasus RSUD pada akhir tahun 2015. Namun, ucapan itu tak terbukti. “Kasus korupsi RSUD kami targetkan sebelum tahun ini (2015) harus tuntas, dan dilimpahkan ke pihak pengadilan. Korupsi harus dituntaskan, yang bersalah harus dihukum,” begitu katanya ketika dalam ekspos kasus yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, 22 Juli 2015 lalu. Namun, ucapan itu tak terbukti. Kata-kata Syamsul Bahri, tenggelam seiring keluarnya SP3.
Menolak Memberi Informasi
Kamis lalu, sejumlah wartawan berusaha melakukan konfirmasi perkara ini. Namun Kajari Padang Syamsul Bahri menolak untuk berkomentar. Dia mengutus Kepala Seksi (Kasi) Intel Basril untuk meladenin wartawan. ”Kata pak Kajari, untuk kasus RSUD tanya saja ke pihak Kejati Sumbar,” kata Basril. Ia menambahkan, dirinya yang sekaligus berlaku sebagai humas di Kejari Padang, tidak bisa memberikan informasi lebih banyak.
Tak ada Alasan Ditutupi
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi SH menilai, ditutup rapatnya informasi terkait perkembangan kasus RSUD Padang, termasuk proses SP3-nya, menyalahi Undang-Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses SP3, bukan merupakan informasi yang dikecualikan, dan harus ditutupi jaksa. “SP3 bukan informasi yang mesti ditutupi. Tapi, malahan mesti dibuka ke publik, jika ada yang bertanya. Itu sesuai Pasal 18 UU nomor 14 tahun 2008. Tak ada alasan jaksa untuk menutup informasi tentang SP3 tersebut,” tegas Adrian Tuswandi, Senin sore.
Dalam Pasal 18, yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut putusan badan peradilan, ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau penuntutan, rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum, laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum dan laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi.
“Undang-Undang mengatakan demikian. Seharusnya, sebagai penegak hukum, jaksa taat aturan dan patuh pada undang-undang,” ungkap Adrian.
Jaksa Harus Memberikan Penjelasan
Praktisi hukum Marsanova Andesra SH MH mempertanyakan keputusan SP3 kasus dugaan korupsi alkes pada RSUD Padang. Menurut Marsanova Andesra, jaksa mesti memberikan penjelasan terkait langkah SP3 yang diambil tersebut. “Alasannya harus konkrit dan memiliki dasar hukum yang kuat. Jika tidak, akan menimbulkan persepektif berbeda di tengah masyarakat,” tutur Marsanova.
Walau SP3 merupakan kewenangan penyidik sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, alasan penghentian harus jelas. ”Misalnya, tidak diperoleh bukti yang cukup, atau memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. Tapi, tentu semuanya harus dijelaskan ke publik, agar tidak muncul asumsi jelek,” ucap Marsanova. (ben)





