PDG. PARIAMAN, METRO
Unit Reskrim Polsek 2×11 Enam Lingkung Polres Padangariaman mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis Togel, Sabtu (22/2) sekitar pukul 21.45 WIB di Korong Ringan- ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung.
Kapolsek 2×11 Enam Lingkung IPTU Agusma Hendri, membenarkan penagkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan judi tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel yang sangat meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut serta dalam Operasi Pekat tahun 2020, langsung memerintahkan 6 orang personel Polsek 2X11 enam Lingkung untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Bedasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan SZ (55) terlibat aktivitas judi jenis Togel. Petugas langsung melakukan penangkapan SZ (55) dan JM (54) yang bertempat di kedai Cani yang terletak di Korong Ringan – ringan.
Selanjutnya, dari keterangan SZ bahwa ia menyetorkan hasil permainan judi jenis togel kepada JM. Selanjutnya SZ dan JM beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek 2×11 Enam Lingkung untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita Barang Bukti di tangan SZ berupa uang tunai Rp160 ribu dengan rincian 2 lembar uang kertas Rp50 ribu, 2 lembar uang kertas Rp20 ribu, 3 lembar uang kertas Rp5 ribu, 2 lembar uang kertas Rp2 ribu, 1 lembar uang kertas Rp1 ribu.
Sementara itu ditangan JM petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp1.135.000 dan 1 buah buku rekapan warna kombinasi pink Merk Sinar Dunia. (z)





