BERITA UTAMA

Seminar Nasional DPD RI, La Nyalla: Hukum Harus Tegak, Pembangunan Juga Harus Cepat

0
×

Seminar Nasional DPD RI, La Nyalla: Hukum Harus Tegak, Pembangunan Juga Harus Cepat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO
Seminar Nasional yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertajuk “Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah”, di gelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, kemarin, menghasilkan lima kesimpulan.

Lima kesimpulan seminar yang dipandu oleh Rosiana Silalahi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dan para narasumber yaitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono serta Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang. Sementara Mendagri diwakili Direktur Jenderal Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo.

Lima kesimpulan tersebut adalah lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi Pemerintah Daerah.

Kesimpulan yang disusun Ketua Komite I DPD RI itu, juga menyoal tentang pentingnya pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

“Kesimpulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman. Karena prinsip kami di DPD RI adalah bagaimana daerah bisa lebih cepat melaksanakan pembangunan. Itu yang paling penting. Hukum memang harus ditegakkan. Tetapi pembangunan juga harus cepat,” tegas La Nyalla, usai acara.

Sebelumnya, saat membuka acara, La Nyalla sudah meminta kepada para narasumber untuk memberikan jurus kepada kepala daerah agar pembangunan dapat berjalan cepat. Tetapi juga tidak melanggar hukum.

“Jadi kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa, seharusnya dikawal. Diberi pertimbangan hukum. Bukan malah ditungguin salahnya. Karena di Undang-Undang Kejaksaan pasal 34, Kejaksaan punya tugas memberikan pertimbangan atau masukan hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” tegas La Nyalla.

Termasuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 006 tahun 2017 ujar Senator Indonesia asal Provinsi Jawa Timur itu, yang memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan proyek strategis nasional, seharusnya dimaknai lebih luas. Termasuk bagaimana mempercepat jika ada kendala di lapangan.

“Kami di DPD RI sekarang ini langsung turun ke lapangan. Melihat langsung persoalan yang terjadi di daerah. Kami tidak mau membaca data di atas kertas. Tapi langsung terjun. Karena kami adalah Wakil Daerah. Karena itu kami suarakan melalui forum ini, langsung kepada pemangku kebijakan di bidang hukum,” tambah La Nyalla.

Saat memimpin diskusi, Rosiana Silalahi sempat memuji acara yang dihelat oleh DPD RI. “Saya puji karena dua hal. Pertama, baru kali ini acara on time. Ditulis di undangan acara dimulai jam 10, dan jam 10 tepat dibuka. Kedua, diskusi dihadiri narasumber A1 semua. Ketua KPK, Jaksa Agung dan Wakapolri. Aplaus untuk DPD RI,” kata Rossi disambut tepuk tangan para Gubernur, Kapolda dan Kajati yang hadir. (adv/fas)