PAYAKUMBUH, METRO
Berbagai cara dilakukan kurir dan bandar untuk mengedarkan barang haram narkoba. Baru-baru ini terungkap praktek peredaran narkoba menggunakan jasa jasa pengiriman paket yang dilapisi dengan daun kopi kering dari Kota Payakumbuh dengan tujuan Jakarta.
Pengiriman ganja seberat 1,5 kiligram tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial EAP (27) warga Taratak, Kelurahan Napar, Kecamatam Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Pelaku diciduk Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh di pinggir jalan Kelurahan Tigo koto di Ateh Lingkungan Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Jumat (21/2) sekitar pukul 17.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Satresnarkoba Padang Pariaman terkait paket berisi ganja yang akan dikirim melalui angkutan udara. Paket dengan alamat tujuan Jakarta itu dikirim seseorang lewat jasa pengiriman di Kawasan Cubadak Aia, Kota Payakumbuh.
Dari temuan di Bandara itu, Direktorat Narkoba Polda Sumbar mengumpulkan seluruh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dijajaran Polda Sumbar. Hingga kasus temuan Narkoba ganja yang di masukan ke dalam ember plastik dan di lak ban serta dilapisi daun kopi kering itu ditangani Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Beruntung, Tim Gagak Hitam yang dipimpin Iptu Desneri hanya butuh waktu singkat untuk mengungkap pengirim misterius yang nekat mengirim barang haram ke Jakarta itu. Dari hasil penyelidikan, Tim Gagak Hitam berhasil menciduk tersangka EAP dan sejumlah orang yang dicurigai terkait dengan bisnis haram itu.
Dari penangkapan di pinggir jalan Raya itu tidak ditemukan barang bukti Narkoba apapun, baik dari tersangka EAP maupun dari pria lainnya yang ikut diamankan saat penangkapan. Kepada Polisi, tersangka EAP, bapak satu orang anak itu mengakui dirinya yang melakukan pengiriman Narkoba menggunakan jasa pengiriman beberapa hari lalu.
Selain mengaku mengirim narkoba atas permintaan seorang temannya yang berada di Jakarta, EAP juga menyebut masih menyimpan Narkoba lainnya di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Dengan tangan terborgol, tersangka EAP digiring menuju rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket ganja yang dibungkus dengan lak ban warna kuning seberat lima kilogram. Kemudian, juga ditemukan empat paket sedang ganja yang dibungkus kantong plastik warna biru dan hijau seberat 9 ons, dua paket kecil ganja yang di bungkus dengan plastik warna merah dan kuning dan satu unit timbangan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri mengatakan, penangkapan tersangka EAP yang merupakan bandar narkoba dan mengirim ganja melalui jasa pengiriman paket, hanya berselang beberapa jam usai Polres Payakumbuh melakukan ekspos hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Singgalang 2020.
“Kita menangkap tersangka EAP hanya beberapa jam usai ekpos tangkapan dalam operasi antik yang mencapai 14 orang tersangka. Tersangka termasuk kategori bandar besar yang menyediakan ganja dalam jumlah banyak. Kita akan telusuri jaringannya,” pungkas Iptu Desneri. (us)