MENTAWAI, METRO
Kementerian sosial RI melalui Pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai berupaya mensukseskan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini supaya dapat bermanfaat untuk masyarakat yang kurang mampu dan tercapainya pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kordinator daerah ( Korda) BPNT Kabupaten kepulauan Mentawai Ihsan mengatakan, program prioritas kementerian sosial RI adalah Program Keluarga harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako. Dalam pelaksanaan program BPNT tahun 2019, Pemda Mentawai menyalurkan bantuan Pangan Non Tunai kepada masyarakat.
“Hal ini sebagai suatu upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi non tunai yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung oleh keluarga penerima manfaat (KPM), “sebut Ihsan kepada Awak media di Ruang kerjanya, Kantor Dinas Sosial Kabupaten kepulauan Mentawai, Rabu (19/02). Bantuan tersebut disalurkan dengan sistem perbankan melalui BRI. Kemudian dapat digunakan untuk memperoleh Beras dan telur di E-warung yang bekerjasama dengan BRI. Selanjutnya, anggota KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang untuk capaian tepat Sasaran, tepat administrasi, tepat jumlah, tepat harga dan tepat kualitas.
Kemudian dijelaskannya, hingga saat ini jumlah data penerimaan PKH- BPNT di kabupaten kepulauan Mentawai sejumlah 3.356, data irisan PKH- 380 dan data BPNT murni. Data penerima PKH-BPNT sejumlah 3.356 . Data irisan PKH 380 dan Data BPNT murni berjumlah 4.190. Jadi total Penerima bantuan pangan non tunai sembako sebanyak 7.926,. Besaran mamfaat yang diterima oleh KPM sebanyak Rp.110.000 per bulan pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020, program BPNT di kembangkan menjadi program sembako yang besaran mamfaat yang diterima oleh KPM sebanyak Rp.150.000 per bulanya.
Mekanisme pelaksanan penyaluran bantuan pangan non tunai sembako dilaksanakan setiap bulannya, namun mengingat kondisi geografis serta mempertimbangkan Jarak tempuh KPM dengan Agen E- Warung. Maka kita melaksanakan penyaluran bantuan bantuan pangan non tunai sekali tiga bulan dalam artian empat kali dalam setahun. (s)