PAYAKUMBUH, METRO
Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan 14 tersangka terkait penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Antik Singgalang 2020. Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Desneri. Pelaku dibekuk di tempat berbeda.
Tak tangung-tangung, dalam operasi tersebut juga berhasil diamankan barang bukti (BB) ganja kering dan sabu. Mereka yang berhasil dibekuk juga merupakan target operasi (TO) maupun nontarget operasi, baik pengedar, pemakai, bandar maupun kurir Narkoba.
Dari ekpose yang digelar Polres Payakumbuh, Jumat (21/2), Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Arie, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kapolsekta Payakumbuh serta sejumlah perwira menyebutkan, jajarannya mengamankan ganja kering 9.565.6 gram dan 50.62 gram sabu-sabu. Para tersangka juga berasal dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Dalam Operasi Antik yang berakhir 20 Februari 2020, Satresnarkoba mengungkap 11 kasus sabu dan ganja kering. Tersangka mencapai 14 orang dan barang bukti ganja kering 9 Kg lebih serta sabu 50.62 gram,” terang Kapolres di hadapan wartawan di Mapolres Payakumbuh, Kawasan Labuah Basilang.
Keempat belas tersangka tersebut, N, NI, ZN, DO, WEP, VAS, RS, HL, AR, DS, PW, MS, SNP dan MI. tersangka N dibekuk di Kelurahan Sawah Padang Payakumbuh Barat, NI, ZN dan DO ketiganya dibekuk di Kelurahan Kubu Tapak Rajo dengan barang bukti 1 Paket sabu dan 2 paket ganja, tersangka WEP dibekuk didepan Soto Che Payakumbuh dan dikembangkan ke kediaman Istrinya, tersangka VAS dengan Barang Bukti 5 Paket Ganja dibekuk di Jalan Pemuda Kecamatan Payakumbuh Utara.
Iptu Desneri menambahkan, penangkapan para tersangka di berbagai Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) itu dilakukan Jajarannya setelah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hokum Polres Payakumbuh. “Kita berhasil ungkap kasus yang merupakan TO dan non-TO setelah melakukan penyelidikan,” terang Iptu Desneri. (us)