TAN MALAKA, METRO
Pemilik kafe dan karaoke yang berada di kawasan Anakaia, inisial YY (39) warga Koto Tangah, akhirnya diproses hingga ke Pengadilan Negeri Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (21/2).
Diketahui bahwa tempat hiburan malam milik YY tersebut diduga telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 pasal 3 ayat (1) pasal 72, 73. Serta pasal 83 Ayat (1), (2) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan melanggar Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan laporan kejadian No: LK/01//II/2020/PPNS, tanggal 10 Februari 2020, dalam putusan nomor 3/Pid.C/2020/PN, menyatakan terdakwa YY telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana pelanggaran membuka usaha kafe dan karaoke tanpa surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan buka usaha sampai larut malam.
Penindakan yang dilakukan Satpol PP ini bedasarkan penyelidikan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kota Padang. Koordinator PPNS, Amzarus mengatakan, bahwa pemilik kafe dan karaoke tersebut telah melanggar perda. Oleh karena itu, pihaknya memberikan tindakan tegas dan disidangkan sesuai peraturan dan pasal yang dilanggar.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi mengatakan, bahwa pemilik kafe dan karaoke ini sudah berulang kali diingatkan, baik secara lisan maupun secara tulisan.
“Tindakan preventif secara humanis sudah kita lakukan, namun pemilik usaha tidak juga mengindahkan teguran kita. Sebagai tindakan tegas, tentu pemilik usaha kita sidangkan ke pengadilan karena sudah meresahkan,” paparnya
Ia mengatakan, bahwa ia benar-benar serius dalam memberikan sanksi kepada tempat-tempat yang melanggar aturan, sehingga kedepan tidak ada lagi pemilik usaha sejenis atau aktifitas lainnya yang bertentangan dengan aturan dan Perda atau pun Perwako di Kota Padang.
“Seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang akan terus kita awasi. Kita akan terus berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan secara humanis dan mengutamakan tindakan yang preventif. Jika masih ada yang membandel, maka siap-siap akan kita bawa ke pengadilan sesuai aturan yang berlaku,” sebut mantan kepala Bapenda Padang ini. (ade)