BERITA UTAMA

Rumah Dikepung, Penjudi Lempar HP Dalam Sumur

0
×

Rumah Dikepung, Penjudi Lempar HP Dalam Sumur

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
PARIAMAN, METRO–Judi online terus menjamur meski berulang kali sudah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Rabu (30/3) sekitar pukul 16.30 WIB, tiga pelaku judi online dibekuk jajaran Polsek Pariaman.
Ketiga pelaku, AU (29) , M (42) dan H (46) diduga sudah lama menjalankan bisnis perjudian di wilayah Kota Pariaman.
Aksi ketiganya pun sudah banyak membuat warga gerah. Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi didampingi Kapolsek Pariaman Kompol Masri Chan, Kamis (31/3) menjelaskan, penangkapan pelaku judi online berawal dari informasi warga yang mendatangi Mapolsek Pariaman.
“Dari informasi warga itu kita mengetahui ada aktivitas perjudian,” jelas Kapolsek.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AU (29) bersama barang bukti (BB) kertas berisi angka-angka dan uang sebanyak Rp106 Ribu. Setelah itu, polisi meringkus M (42), warga Desa Ampalu dengan barang bukti satu unit komputer, 2 pena, 1 buku tabungan, kertas berisi angka-angka, kalkulator dan uang tunai Rp2,5 juta. Terakhir, Herman (46), warga Pasir Pariaman ditangkap bersama uang tunai Rp45 ribu.
”Saat ditangkap, AU berusaha lari dari rumahnya melalui pintu dapur dan membuang handphone ke dalam sumur. Namun, usaha AU itu berhasil diketahui dan aparat perhasil mengambil handphone tersebut. Saat itulah kita ketahui ada pengiriman angka-angka kepada tersangka M dan H,” ujarnya.
Kemarin, ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Pariaman untuk penyelidikan. Ketiga tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (efa)