Barang bukti (BB) hasil kejahatan sepanjang tahun 2019 di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Solok, dimusnahkan. Selain narkoba, mesin judi berupa jeckpot juga ikut dimusnahkan.
Menurut Kajari Solok, Donny Haryono Setiawan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracht. Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dengan cara di bakar di halaman kantor Kejari Solok, Kamis (20/2).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 2.195,73 gram yang berasal dari 27 perkara, sabu seberat 213,62 gram dari 49 perkara.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 3 unit jackpot, ratusan keping DVD dan VCD porno, ratusan kotak kosmetik ilegal dan tiga bilah senjata tajam jenis samurai dan sabit modifikasi. ”Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai wujud keseriusan pihak penegak hukum dalam menekan dan menindak kejahatan di dua wilayah hukum Kota Solok dan Kabupaten Solok,” ujarnya.
Wali Kota Solok, Zul Elfian yang ikut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan mengungkapkan, pemerintah Kota Solok sangat mendukung upaya pihak penegak hukum dalam menindak dan menekan berbagai tindak kejahatan ditengah tengah masyarakat.
Kondisi yang nyaman dan aman ditengah tengah masyarakat lanjutnya, perlu diciptakan. Namun peran masyarakat juga sangat diharapkan.
Selain pemusnahan barang bukti, pihak Kejari Solok juga sekaligus melakukan penandatangan pakta integritas Pembangunan Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK-WBBM) bersama pihak terkait. (vko)