TANAHDATAR, METRO–Entah apa yang ada di pikiran Hasan Basri (49) alias Buyuang. Dengan “modal” nekat dia mencari perutungan haram jelang shalat Jumat berjamaah. Entah nekat atau benar-benar kepepet, dia mencoba merampok sebuah toko emas bermodalkan pistol mainan. Gagal, dia dihajar massa dan harus masuk penjara.
Buyuang, petani di Kecamatan Salimpaung, Tanahdatar, diamankan warga, Jumat (10/1) di Pasar Batusangkar, sekira pukul 10.10 WIB. Dia sempat menjadi bulan-bulanan warga, karena diduga akan berlaku kriminal berbahaya. Mungkin Buyuang coba-coba, tapi sekarang dia merana.
Pria paruh baya ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Permata Reno, di Jalan Soekarno Hatta, Pasar Batusangkar. Buyuang melakukan aksinya dengan berpura-pura membeli sebuah cincin seberat 3 emas (7,5 gram). “Dia berpura-pura membeli emas jelang beraksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Purwanto, kemarin.
Katanya, emas yang akan dibeli oleh tersangka sempat dikeluarkan dari etalase oleh pemilik toko yang bernama Hengki. Tapi yang didapat, tiba-tiba tersangka menodongkan pistol ke pemilik toko. Terkejut, Hengki berusaha menjauh keluar dari toko. “Setiba di luar, pemilik toko lalu berteriak dengan meneriaki tersangka maling, maling, maling,” kata Kasat.
Kejadian tersebut lantas menyita perhatian warga sekitar yang langsung datang dan memberikan pertolongan kepada pemilik toko. Seketika itu, Hasan ditangkap hingga dihajar beramai-ramai. Tersangka diserahkan ke Polres tanahdatar. “Saat diperiksa, ternyata pistol yang sempat ditodongkan itu hanya pistol mainan,” sebut Kasat.
Kasat Purwanto menyebut, timnya sampai di lokasi kejadian setelah Hasan diamankan massa. Mendinginkan suasana, polisi langsung melarikan pelaku ke Mapolres Tanahdatar. Akibat amukan massa, Hasan menderita luka di sejumlah bagian tubuh. Seperti kepala dan kaki. “Pelaku sempat diamuk massa, namun tidak mengalami luka parah,” katanya.
Dijelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, untuk mengungkap motif pencurian ini.
Kepada polisi, Hasan mengaku nekat melakukan percobaan perampokan dengan menodongkan pistol mainan kepada pemilik toko karena terdesak tuntutan ekonomi. “Pengakuannya karena khilaf. Kami juga amankan barang bukti lainnya berupa satu cincin emas dan kasus ini masih kami dalami,” tutur Kasat. (ant)