BERITA UTAMA

Warga Agam Kritis Ditembak Senpi Rakitan. Polda Tangkap 4 Tersangka

0
×

Warga Agam Kritis Ditembak Senpi Rakitan. Polda Tangkap 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Kasus penembakan yang dialami oleh Jupandi, salah soerang warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada malam pergantian tahun baru, Selasa (31/1) lalu, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Sebanyak empat orang tersangka dibekuk berikut dengan satu pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban.
Parahnya, salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan itu, merupakan wanita. Setelah ditangkap di Duri, Provinsi Riau dan di Kabupaten Agam, Keempat tersangka berinisial KK, RW, BGS, dan OC kini ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam dihukum berat atas perbuatannya yang berencana menghabisi nyawa korban.
Sementara, korban penembakan bernama Jupandi yang mengalami luka tembak di bagian perut, sebelumnya sempat kritis tak sadarkan diri selama tiga hari, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP M Djamil Padang. Dari hasil penyelidikan, terungkap, motif percobaan pembunuhan itu, dilatarbelakangi unsur sakit hati kepada korban.
Pasalnya, sebelum terjadi aksi penembakan itu, korban Jupandi dengan tersangka KK sempat terjadi pertengkaran. Dalam pertengkaran itu, korban memaki-maki dan mengucapkan kata-kata kotor kepada tersangka KK. Bahkan, korban menantang tersangka untuk bertemu. Hal itulah yang memicu tersangka KK naik sakit hati dan kemudian berencana menghabisi korban dengan melibatkan tiga tersangka lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, kejadian bermula ketika korban bernama Jupandi berkata-kata kasar kepada tersangka KK. Kemudian mereka menantang bertemu di suatu tempat di kawasan Lubuk Basung pada malam tahun baru 2020. Untuk keempat tersangka, memiliki peran yang berbeda-beda.
“KK bersama RW bertemu dengan Jupandi. Ketika bertemu, Jupandi sempat melempar KK dengan batu sehingga membuat KK terjatuh. Saat itulah, KK mengeluarkan pistol dan menembak korban dan meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah.
Informasinya, tembakan dilakukan sebanyak dua kali, tetapi yang mengenai tubuh korban cuma satu tembakan,” kata Kombes Pol Imam didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu, saat konfrensi pers, Kamis (9/1).
Mendapat laporan kasus tersebut, jajaran Polres Agam pun bergerak ke lokasi dan membawa korban ke RSUD Lubuk Basung. Namun karena peralatan medisnya kurang memadai dan korban mengalami luka yang sangat serius, korban pun dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. Usai aksi tersebut, tersangka KK dan RW kabur dari Lubuk Basung ke wilayah Samosir, Sumatra Utara.
Namun mereka berhasil diringkus kembali pada Senin (6/1) di kawasan Duri, Riau dalam perjalanan menggunakan bus. Hasil dari penyelidikan juga diketahui dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, BGS dan OC. Kedua tersangka ini menyimpan senjata api yang ditembakkan KK dan kemudian menyuruh KK dan RW kabur dari kejaran polisi.
“Pengakuan KK, senjata api itu diperoleh dari RW. Lalu mereka menyerahkan senjata api itu pada pelaku BS dan OC. Dua tersangka BS dan OC inilah menyuruh KK dan RW untuk melarikan diri dari Kabupaten Agam. Para tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan menghalangi proses penyelidikan,” ungkap Kombes Pol Imam.
Imam menjelaskan, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sepucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, dan 4 handphone yang digunakan tersangka saat komunikasi dan melarikan diri. Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal senjata api rakitan tersebut.
“Kita juga berkoordinasi dengan Direktorat lain, apakah para tersangka juga terlibat dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba. Dari mana didapat senjata api rakitan itu, masih kita dalami. Dalam kasus ini, KK berperan sebagai eksekutor yang menembak korban,” ujar Kombes Pol Imam.
Terhadap keempat tersangka akan dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayan berat, Pasal 221 ayat (2) KUHP, pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 195w tentang senjata api. (rgr)

Baca Juga  Hari Ini, MK Mulai Gelar 314 Perkara Sengketa Pilkada, Komisi II DPR Ingatkan Tak Ada Konflik Kepentingan