METRO PADANG

Sidang Perdana Kasus Odol. Terdakwa Akui Keterangan para Saksi

0
×

Sidang Perdana Kasus Odol. Terdakwa Akui Keterangan para Saksi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Perjuangan yang dilakukan tim penyidik PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar merampungkan kasus Over Dimensi dan Over Loading (Odol) dipimpin Ketua Tim PPNS dan Gakkum BPTD Wilayah III Efrimon SSiT MM, Rabu (8/1) membuahkan hasil. Buktinya, saat sidang perdana kasus tindakan Pidana Odol yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, dua terdakwa masing masing YL (56) pemilik kendaraan dan pihak bengkel NN (58) ternyata manut atau mengakui semua keterangan saksi saksi.
“Alhamdulillah, perjuangan penyidik untuk siding perdana kasus tindak pidana kasus Odol BPTD Wilayah III Sumatera Barat (Sumbar) sukses,” ujar Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Deny Kusdyadana, A.MTr.D, MMTr melalui Ketua Tim PPNS BPTD Wilayah III Sumbar Efrimon SSiT, MM didampingi Koordinator penyidik Nursyafril Basyar SH kepada POSMETRO kemarin.
Dikatakan Efrimon yang juga menjabat sebagai Kasi LLAJ BPTD Wilayah III Sumbar ini, pemeriksaan para saksi saksi ini terdiri dari saksi ahli, saksi petugas dan saksi terdakwa telah memberikan keterangan saat siding.
Para terdakwa YL ( 56) pemilik kendaraan dan NN (58) pemilik bengkel mereka dapat memahami semua keterangan para saksi saksi di depan pimpinan sidang.. “Insyaallah, pekan depan sidang kedua untuk mendengarkan keterangan terdakwa dimuluai,” sebut Efrimon.
Sebelumnya, tim penyidik PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, dipimpin Ketua Tim Efrimon SSiT MM melibatkan Korwas Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (5/12) berkas perkara kasus tindakan pidana kasus Odol dinyatakan P-21.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana Over Dimensi dari PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Wilayah Sumbar yang didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang.
“Alhamdulillah, berkas yang dikirim kepada pihak Kejati Sumbar bulan lalu sudah dinyatakan lengkap. Artinya perkara ini siap digalar di persidangan. Dan kita bersyukur bahwa Sumbar adalah daerah ke dua secara nasional tercepat menyelesaikan kasus tindak pidana odol ini,” ujar Ketua Tim penyidik PPNS BPTD Wilayah III Sumbar, Efrimon SSiT, MM di Kejari Padang, Kamis (5/12/).
Keberhasilan ini, sebut Efrimon, tak lepas dari kerjasama yang solid tim penyidik PPNS BPTD Wil III Provinsi Sumbar dan tim Korwas Polda Sumbar dari Ditkrimsus Kompol Zulkarnaini T, AKP Nong Pendi dan Bripka Dedy Sumanto .Sebenarnya surat P-21 sudah keluar pada 15 November 2019 bulan lalu, namun Kamis (5/12/19) surat P-21 tahap 2 yakni penyerahan dua tersangka masing masing berinsial YL (56) pemilik kendaraan dan pihak bengkel NN (58) dan truk tronton BA 9061 AO. Berhubung BB berukuran panjang, maka BB dititip di areal parkir Terminal Truk di Koto Lalang, Lubuk Kilangan, Kota Padang.

“Pemilik kendaraan dan pihak bengkel jelas melanggar Pasal 277 Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan PP No.55 tahun 2012 tengan kendaraan,” tandas Efrimon.
Dalam tindak pidana Over Dimensi ini, ujar Efrimon S.SiT MM yang juga menjabat sebagai Kasi LLAJ BPTD Wilayaha III Provinsi Sumbar ini, tersangka merubah, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan Tipe. Perubahan dan modifikasi sering dilakukan yang menyebabkan Kendaraan-kendaran “Obesitas”.
“Dengan semakin meningkatnya pelanggaran Over Dimensidan Over Loading (ODOL) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencanangkan program “ ZERO Over Dimensidan Over Loading (ODOL) 2021” (Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:HM.007/2/8-/DRJD/2018 Tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Deklarasi Tertib Angkutan Barang “zero over dimension and overloading,” tegas Efrimon.
Sebelumnya, tersangka terjaring di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lubuk Selasih, Desa Lubuk Selasih, Kenagarian Batang Barus, Kec aro-Suka, Kabupaten Solok Aro-Suka.
Dalam operasi rutin yang dimulai 20 hingga 21 Agustus 2019 lalu itu Tim BPTD Wil III Provinsi Sumbar yang terdiri dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, ProPam Polda Sumbar, Den POM 1/4 TNI AD Padang, Sub Den POM Solok, Sat Lantas Polres Aro Suka Kabupaten Solok.
Dari Operasi ini ditemukan satu Unit Kendaraan Bermotor diduga melanggar pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 (Over Dimensi). Kendaraan Bermotor ini diproses oleh PPNS BPTD Wil.III Prov. Sumbar di proses dengan melakukan Penyidikan dan Pemberkasan untuk diajuakan ke Pengadilan dengan acara Pemeriksaan biasa (Pasal 183 KUHAP) atau setidaknya dengan acara singkat (Pasal 298 KUHAP).
Rangkaian tindakan Penyidikan yang di damping oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : B-3672/L.3.4/Eku.1/11/2019 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana. (ped)