Untuk diketahui, penyegelan belasan kafe dan karaoke dilakukan tim Satpol PP Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan SK4, pada Minggu (29/12) dini hari. “Ada 11 tempat hiburan malam berupa tempat karaoke yang disegel karena tidak memiliki izin.
11 tempat hiburan malam yang disegel itu berada di kawasan Pondok, Kota Padang yaitu Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe dan Cafe Cindy 1. (tin)
Laman 2 dari 2