MATOAIA, METRO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Dian Fakri mengimbau bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan berminat untuk mengoperasionalkan angkutan lingkungan atau bajaj, dipersilahkan mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Padang. Pemko telah menyiapkan regulasi dan aturan operasional tentang angkutan lingkungan tersebut.
“Silakan hubungi dealernya. Beli kendaraan dan urus izin ke DPMPTSP Kota Padang,” kata Dian Fakri, Kamis (12/12).
Dengan berbekal izin tersebut, maka angkutan lingkungan ini sudah bisa dioperasionalkan sesuai dengan pengajuan yang dimaksudkan. Saat ini, Dishub sudah menyiapkan regulasi operasional hingga ongkos penumpang.
Ia mencontohkan, pada angkutan untuk Perumnas Belimbing. Bagi pengusaha angkutan yang ingin terlibat, dipersilahkan membeli kendaraan bajaj dan mengurus izin ke DPMPTSP Padang. Kemudian, bisa berkoordinasi dengan Dishub untuk operasional.
“Silakan ajukan perizinan. Dan silahkan operasionalkan. Kita sudah siapkan regulasinya,” kata Dian.
Saat ini, Kota Padang masih butuh banyak angkutan. Terutama angkutan lingkungan. Angkutan lingkungan ini akan menjadi media untuk mengantarkan penumpang dari jalan utama hingga ke gang-gang sempit. Sehingga dirancanglah angkutan-angkutan yang bisa menelusuri gang gang sempit. Yakni kendaraan roda tiga.















