Sidang paripurna di DPRD Kota Padang.
RIMBO KALUANG, METRO–Setelah melalui proses panjang, akhirnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nuzul Putra, sebagai anggota DPRD Kota Padang, telah resmi ditandatangani dan diterbitkan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Dalam surat bernomor 171 – 317 – 2016, tertanggal 18 Maret 2016, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Kota Padang, diputuskan bahwa meresmikan pemberhentian Nuzul Putra, dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kota Padang, masa jabatan tahun 2014-2019.
”Artinya, terhitung semenjak ditandatangani surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD. Maka pada saat itu juga, dirinya secara resmi telah bukan lagi menjabat sebagai anggota dewan,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Albert Hendra Lukman, pada Minggu (20/3).
Dijelaskan Albert, pemecatan Nuzul Putra merupakan tidak lanjut atas perintah dari DPP PDI Perjuangan, setelah melalui proses rekomendasi yang dilaksanakan di dalam rapat klarifikasi di Mahkamah Partai.
”Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat dapat menghormati dan menerima pemberhentian tersebut. Sebagai anggota DPRD Padang. Sebab, pemberhentian ini merupakan perintah DPP PDI Perjuangan, atas segala kesalahan yang telah dilakukan atas penghinaan terhadap partai,” terang Ketua Fraksi PDI P DPRD Sumbar itu.
Selanjutnya, Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan, Delikson Munte, mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti SK Gubernur tersebut, Senin langsung memasukkan surat ke DPRD Padang terkait pengajuan nama penganti dirinya.
”Kita tidak ingin proses ini kembali berlarut-larut, karena DPC PDI Perjuangan sudah cukup sabar dan terlalu lama menunggu Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. Untuk itu, hari ini kita akan langsung melayangkan surat permintaan pergantian nama penggantinya kepada DPRD Padang. Seterusnya, DPRD Padang nantinya yang akan meneruskannya ke KPU Kota Padang,” tegas Munte.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, persetujuan SK pemberhentian Anggota DPRD Kota Padang, atas nama Nuzul Putra tersebut, diterbitkan Gubernur Sumbar setelah ada putusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap dengan adanya relaas putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI dengan menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang, atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, karena dipecatnya sebagai anggota PDI Perjuangan.
Melalui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (14/4) memutuskan, gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.
”Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan.
Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai.
Terkait dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, perilah Pemberhentian Dedek Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari Partai PDI Perjuangan pada Jum’at lalu (18/3). Surat bernomor 171-317-2016 diklaim sebagai alat yang sah untuk pemberhentian anggota dewan tersebut.
Namun hingga saat ini, Ketua DPRD Padang Erisman masih belum melihat fisik surat tersebut. Hal ini dikarenakan dirinya saat ini berada di luar kota. ”Saya sudah mendengar kabar penerbitan SK tersebut. Namun hingga saat ini belum saya lihat secara fisik karena saat ini masih di luar kota. Kemungkinan pada hari Senin, kita lihat surat tersebut,” kata Erisman.
Ditambahkannya, apabila surat itu sudah ada di DPRD pada Senin ini, akan langsung dibawa dalam rapat pimpinan. ”Tentunya surat tersebut kita rapatkan dahulu. Sehingga dari rapat pimpinan tersebut baru akan kita sikapi. Kita tunggu saja pada hari Senin, jika ada akan kita rapatkan langsung,” jelas politisi Gerindra ini.
Melawan Hukum
Dedek Nuzul Putra mengatakan, surat yang ditandatangani oleh gubernur merupakan tindakan melawan hukum. Karena, menurutnya, hasil Pengadilan di MA RI itu hasilnya NO. Dalam artiannya, pengadilan tidak bisa memberikan keputusan dan menyerahkan persoalan ini kepada partai. Sehingga persoalan ini harusnya dibawa dalam mahkamah partai. Namun hingga saat ini belum dilakukan partai.
”Hingga saat ini persoalan saya ini belum pernah dibawa ke Mahkamah Partai. Baik DPC, DPD maupun DPP. Selepas hasil pengadilan itu saya juga sudah mengingatkan melalui surat agar pihak terkait agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Saya akan gugat ini, karena DPRD, Pemko, KPU dan Gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum. Akan kita bawa persoalan ini ke PTUN,” tegasnya.
Menurutnya, dirinya duduk di dewan merupakan amanah dari rakyat yang diwakilinya.
”Saat ini saya dipecat oleh partai dengan alasan tidak sah. Saya tidak melanggar moral, tidak meninggal. Artiannya tidak ada alasan sebenarnya memberhentikan saya. Pokoknya saya akan tuntut ini, kita tuntut DPRD, Wako, KPU dan Gubernur. Kita sudah ingatkan agar berhati-hati, namun tidak di indahkan. Akan kita tuntut ini ke PTUN,” kata anggota Komisi II DPRD Padang ini. (o)