Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan sosialisasi itu adalah momentum untuk menambah wawasan terutama terkait pengelolaan cagar budaya dan kawasan bersejarah di Kota Padang sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga dikukuhkan Komunitas Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah Kota Padang. Turut tergabung dalam komunitas tersebut Ny. Genny Hendri Septa istri wakil walikota Padang.
Wali Kota Padang Mahyeldi diwakili Asisten Perekonomian dan Kesra Setda Kota Padang, Hermen Peri mengatakan perlindungan dan pemeliharaan terhadap benda cagar budaya adalah sebagai upaya bagi pelestarian terhadap keberadaan benda cagar budaya tersebut.
Semua jenis cagar budaya adalah untuk menjemput kembali peradapan masa lalu untuk menghadirkan nilai-nilai dan peradaban bagi generasi masa depan.
“Tanggung jawab bersama untuk melindungi, merawat dan melestarikan semua warisan cagar budaya, baik berupa bangunan/situs cagar budaya,” kata Hermen Peri.
Disebutkannya, pada bulan Juli 2019 lalu, UNESCO, telah menetapkan tambang batu bara ombilin sebagai warisan budaya dunia. Tidak hanya Sawahlunto, kota Padang juga ditetapkan sebagai area C yakni dengan keberadaan dermaga Emmahaven yang dikenal dengan gudang baru bara Silo Gunuang.
Dalam sosialisasi ini, bertindak sebagai narasumber, yakni, Dra. Zusneli Zubir, M.Si, kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Arfian serta kepala BPCB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Sumbar, Riau, Jambi di Batusangkar. (**)


















