Apalagi pada tahun 2020 hingga 2030, Indonesia mengalami bonus demografi. Di mana generasi ke depan, akan mempunyai resources yang bagus dan skill yang baik, serta punya inovasi dan kreativitas. “Ke sanalah kita bekerja bersama, menjawab semua tantangan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik tahun 2030,” ujarnya.
Era industri 4.0 tidak hanya menjadi tantangan dan peluang bagi mahasiswa. Lembaga pendidikan menurut Donny Moenek, juga harus mereposisi menghadapi era milenial ini melalui pendidikan vokasi. Yakni, bagaimana pendidikan vokasi melalui jalur SMK, kejuruan dan BLK mampu menyesuaikan dan memperkenalkan perkembangan tekhnologi informasi.
Pendidikan vokasi inilah nantinya akan link and match dengan dunia industri di sektor manufaktur dan jasa, sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi. “Jenjang pendidikan yang dihasilkan jurusan maupun program studi di perguruan tinggi belum tentu menjawab dinamika tantangan dunia industri. Sedangkan kita mengarah dunia industrialisasi. Saya berharap, generasi muda dan UNP harus dapat melihat perkembangan dan dinamika industry manufaktur dan jasa ini,” harapnya.
Seminar juga menghadirkan Rektor UNP, Prof Ganefri, Ketua BK DPD RI, Leonardy Harmainy dan Dekan FIS UNP Siti Fatimah sebagai narasumber. Seminar dimoderatori Kepala Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir. Seminar hasil kerja sama DPD RI dan UNP ini juga dihadiri oleh beberapa dosen UNP. Tampak hadir Warek II Syahril, Warek IV Syahrial Bakhtiar dan dekan-dekan di lingkungan UNP.
Rektor UNP, Prof DR Ganefri mengatakan, dalam sejarah perkembangan pendidikan tinggi, dulu lembaga pendidikan hanyalah berperan sebagai agend of education, (agen pendidikan), selanjutnya berkembang menjadi agent of culture (agent budaya).
Namun, sekarang pendidikan tinggi berperan sebagai agent of economy and development (agen ekonomi dan pembangunan). Fungsi perguruan tinggi sekarang, harus didorong tidak hanya sekedar pendidikan pengajaran, tapi juga pengembangan riset yang hasilnya dapat berguna untuk pengembangan ekonomi dan pembangunan.
Saat ini, dari segi otonomi kelembagaan, hampir seluruh perguruan tinggi menjadi lembaga entrepreneurship. Perguruan tinggi harus mengembangkan entrepreneurship ini melalui riset dan publikasi serta paten. “Hari ini kita dituntut untuk selalu berubah. Destruction pendidikan membutuhkan inovasi. Perguruan tinggi harus bisa menjadi agent perubahan. Harus bisa berpikir hari ini lebih baik dari kemarin. Butuh inovasi yang menghasilkan nilai tambah. Dalam belajar tidak bisa hanya biasa saja, tapi harus luar biasa,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Ketua BK DPD RI, Leonardy Harmainy juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa, bahwa setiap tahunnya, perguruan tinggi melahirkan 800 ribu sarjana. Sementara, yang bisa diterima kerja di sektor rill hanya 50 ribu sarjana. “Karena itu, kepada mahasiswa, mulai dari sekarang harus menjadikan perhatian dalam menghadapi kondisi ini. Jangan ada kata menunggu. Apa yang bisa dikerjakan sekarang harus dikerjakan,” pesannya.
DPD Harus Miliki Peran yang Kuat
Prof Ganefri menyambut baik hadirnya DPD RI untuk bekerjasama dalam hal pengembangan pendidikan dan pengetahuan di UNP. Dukungan DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendukung visi UNP. Ganefri berharap, ke depan UNP harus dapat memiliki peran yang kuat dan menjadi corong untuk kepentingan daerah. “DPD RI menyerap aspirasi dari daerah dari segala bidang. Ke depan fungsi DPD harus diperkuat dan keanggotaannya bisa ditambah. Penguatan terutama pada sektor tertentu, di mana DPD sebagai utusan daerah, bisa mengambil keputusan dan memaksakan kepentingan daerah, bisa masuk menjadi program pemerintah,” harapnya.
Sementara, Leonardy Harmainy mengakui, kewenangan konstitusional DPD RI selama ini terbatas. Kewenangan yang dimiliki DPD meliputi kewenangan legislasi, yakni mengusulkan UU. Kemudian kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, yang hasilnya diserahkan ke DPR. Sementara, dari sisi anggaran, kewenangan DPD RI hanya memberikan pertimbangan. “Artinya, DPD hanya merancang dan membahasnya, tetapi menetapkan UU-nya belum dilakukan, karena itu DPD disebut belum menggigit,” terangnya.
Eksistensi DPD selama ini sering menjadi pembahasan di kampus melalui penelitian. Artinya DPD RI menjadi sebuah harapan bagi kepentingan daerah dan perguruan tinggi. Leonardy mengungkapkan, hasil penelitian dari salah satu perguruan tinggi di Bandung menyebutkan, 70 persen masyarakat di Jawa Barat tidak memahami fungsi DPD RI. Tentu data penelitian ini, menurut Leonardy menjadi perhatian dan jawaban ke depan. Dengan harapan, DPD ini dapat menjadi lembaga berkualitas dan bermartabat. (fan)















