Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penindustrian Kota Padang Yunisman mengatakan, bahwa langkah langkah yang sudah dilakukan pengurus Koperbam sudah sangat tepat sekali. Semuanya demi kesejahteraan anggota dan kelangsungan organisasi Koperbam Telukbayur yang saat ini jadi acuan nasional.
“Saya harapkan kepada pengurus Koperbam untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang sudah berusiia lanjut dan mereka yang berkerja bermalas malas. “Untuk menciptakan suasana kerja yang kundusif, saya yakin pengurus Koperbam dapat menindaklanjutinya,” tuturnya.
Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua SPTI Paiman dan Bendahara Usman Z, usai rapat membentuk tim seleksi untuk dilakukan seleksi ulang kepada 993 orang anggota yang gagal tersebut. Mereka yang gagal itu merupakan anggota Koperbam yang sudah berusia lanjut, terganggu kesehatan dan mereka yang sering bermalas kurang disiplin.
Sejak 2014 lalu, masalah usia lanjut ini sudah muncul dan bahkan pengurus sudah berupaya melakukan langkah langkah yan tepat. Namuin pada 2020 ini, Koperbam Telukbayur tidak ada lagi anggota yang berusia lanjut. Sesuai dengan aturan pemerintah dan undang undang ketenagakerjaan undang undang RI No.13 tahun 2013 sudah diatur usia maksimal atau memasuki masa pensiun, proses itu harus dilalui.
“Bagi mereka yang sudah lanjut usia, benar benar tak mampu lagi, maka mereka berhak mengusulkan membuat surat pengunduran diri. Dan yang masih muda, masih mampu berkaktivitas, mereka diwajibkan mengiisi surat perjanjian. Untuk itulah, pengurus dalam waktu dekat ini akan melakukan seleksi ulang dengan tim bentukan pengurus,” tegas Chandra.
Sebenarnya ujar Chandra, registrasi yang kita lakukan ini tak lain, tak bukan untuk kesejahteraan anggota dan kelangsungan akvitas di lapangan. Saat ini kita butuh anggota Koperbam yang berkompetensi, lulus registrasi, melengkapi semua ketentuan yang berlaku saat bekerja. Hal ini berguna untuk keselamatan anggota di lapangan.
Disebutkan Chandra, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan pembangunan nasional, katanya, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Begitu pula dengan anggota Koperbam harus memiliki disiplin, jujur dan patuh aturan ketenagakerjaan.
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga dapat menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Jadi apa yang kita lakukan dengan melakukan registrasi ulang, ikuti uji kompetensi, safety dalam bekerja dan ketentuan lainnya, berguna untuk kita juga. Kegiatan ini tak sembarangan saja. Nah, suksesnya kita melakukan uji kompetensi itu, dari 105 TKBM yang ada di Indonesia, Koperbam mendapat penghargaan menjadi koperasi ketujuh menjalani uji kopetensi. Ini suatu kebanggaan bagi Koperbam Telukbayur dan masyarakat Sumbar,” ujar Chandra. (ped)