Petugas yang sudah datang ke lokasi memantau aktivitas perjudian di sebuah warung di jorong Padang Kunyik, Nagari Salayo, Kacamatan Kubung sesuai dengan laporan warga.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan membenarkan adanya pengungkapan kasus judi di wilayah hukumnya. Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 151 ribu dan kartu koa. Sedangkan untuk kasus judi song, diamankan dua set kartu remi denganuang tunai sebesar Rp. 245 ribu.
“Para pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses huku. Untuk kasus judi kali ini, kita juga mengangkap pemilik warung sebagai penyedia tempat perjudian. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 Jo 303 bis KUHP,” pungkas AKBP Ferry. (vko)