SOLOK, METRO -Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian, Satreskrim Polres Solok Arosuka menangkap delapan orang pemain judi song dan koa berikut dengan pemilik warung di Jorong Padang Kunyik, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (30/11) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Para pelaku yang kedapat main judi kartu song masing-masing Khaidir (70), Dodi alias Cipon, (36), Dani (40), Doni (31). Sementara pelaku lain masing masing Sakban alias Bas (42), Rafli alias Pili (55), Amrizal (40) dan Aditia Warman (64) kedapatan tengah bermain kartu koa. Selain para pemain judi, pemilik warung Adek (23) ikut diangkut ke Mapolres.
Informasi yang diperoleh di Mapolres Solok Arosuka terungkap, ditangkapnya para awalnya petugas mendapatkan informasi adanya sejumlah warga yang tengah melakukan kegiatan perjudian di wilayah hukumnya dan sudah meresahkan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian.