PADANG, METRO–Dua pengedar ganja ditangkap Tim Opnal Ditresnarkoba Polda Sumbar di Jalan RA Kartini depan pos ronda Desa Rawang, Kota Pariaman, Senin (14/3) pukul 22.15 WIB. Sebanyak empat kilogram ganja kering siap edar diamankan dari kedua tangan tersangka.
Kedua pengedar, M. Idris (34) dan Khairul Azmi (23), kemarin sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar mengantongi identitas kedua pelaku yang terduga pengedar tersebut. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi. Setiba di sana, salah satu petugas berusaha memancing keluar pelaku dari tempat persembunyiannya.
Pancingan petugas membuahkan hasil, kedua pengedar ini memperlihatkan puncak hidungnya. Melihat buruannya di sana, petugas yang sedari tadi mengepung lokasi langsung mengamankan pelaku. “Saat kita periksa ditemukan barang bukti yang akan dijual pelaku di lokasi penangkapan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Alamsyah Marzoeki, Selasa (15/3).
Selain memintai keterangan terhadap kedua pelaku, petugas juga telah disebar ke lapangan untuk memburu kaki tangan pelaku. “Tidak tertutup kemungkinan, keduanya mempunyai jaringan. Saat ini kami masih menyelidiki,” katanya.
Saat diperiksa, kedua pelaku masih memilih bungkam dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut. “Masih belum ngomong dari mana dapat barang. Tapi, keterangan dari pelaku sudah dikantongi untuk mengungkap pengedar yang lebih besar lagi. Kedua pengedar ini dijerat dengan Pasal 112 jo 114 KUHP Undang-Undang Pomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun kurungan penjara. (cr13)