SIJUNJUNG, METRO – Komplotan curanmor yang kerap beraksi disejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung akhirnya berhasil dibekuk Polsek Sumpur Kudus. Tak tanggung-tanggung, dari tiga orang pelaku yang telah dikandangkan di dalam sel tahanan, sebanyak lima unit sepeda motor berbagai merek hasil curiannya disita.
Parahnya, salah seorang pelaku YG (29) warga Jorong Sipua, Nagari Tanjuang Labuah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, ternyata baru saja menghirup udara bebas setelah satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) akibat kasus pencurian ternak.
Namun bukannya bertaubat YG malah kembali “berulah” dengan kasus curanmor, sehingga harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Ia diamankan bersama dua rekannya RA (29) warga Jorong Lubuak Batapuak, Nagari Unggan dan BPI (25) warga Jorong Simaru, Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Mulyadi melalui Kasubag Humas Iptu Nasrul Nurdin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 18 November 2019 sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku YG dan RA dihentikan oleh petugas ronda di Nagari Sisawah saat mengendarai sepeda motor dan membawa satu sak semen.
“Merasa curiga petugas ronda menghentikan sepeda motor, lalu memriksa saku keduanya. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kunci letter T disaku YG. Mengetahui kunci tersebut digunakan untuk mencuri sepeda motor, petugas segera melaporkan ke Mapolsek Sumpur Kudus,” katanya Kamis (28/11).
Keesokan harinya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, dan mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor disejumlah TKP.
“Dari pengakuannya, keduanya pernah beraksi di lima tempat di Kecamatan Sumpur Kudus dan juga dibantu oleh seorang pelaku lagi berinisial BPI (25). Tidak lama berselang, BPI langsung kita amankan,” ujarnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan lima unit motor yang merupakan hasil curian, serta kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dibalik jeruji besi. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tambahnya. (ndo)