Tiga tersangka, satu di antaranya PNS, pemilik narkoba jenis sabu bersama dengan barang bukti diamankan Polres Bukittinggi.
BUKITTINGGI, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi, meringkus tiga pemakai sabu. Satu pelaku di antaranya pegawai negeri sipil (PNS), KST (31), warga Kabun Pulasan, Bukit Apik Pintu Kabun, Kecamatan Guguk Panjang, Jumat (11/3).
Kapolres Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi didampingi Kasat Narkoba AKP Y Eko Sulistyo menjelaskan, tersangka KST yang sudah ditetapkan menjadi target operasi (TO) kepolisian selama beberapa hari terakhir. Pelaku dikenal cukup cerdik. Usai mengonsumsi sabu, PNS ini dengan mudah menghilangkan barang bukti.
”Namun, sepandai-pandainya pelaku bersembunyi, aparat berhasil melacak. Aparat menerima informasi jika pelaku tengah berada di Bukit Kalasan. Pada awalnya tersangka berlagak seperti tidak bersalah, namun setelah dipanggil tokoh masyarakat, polisi langsung menggeledah rumah tersangka,” ungkap Kapolres.
Di dalam rumah, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam saku celana tersangka. Tersangka tidak bisa mengelak lagi. Tidak hanya sampai di sana. Pada hari yang sama polisi langsung melakukan pengembangan. Ternyata tersangka KST cukup kooperatif dengan menyebutkan kalau paket sabu tersebut dia peroleh dari seseorang kenalannya, FBW (23).
”Jumat itu juga, aparat berhasil menangkap FBW di Perumahan Kemuning Simpang Jirek. Pemilik rumah tidak menyangka akan kedatangan polisi. Karena rumah tersebut sudah dikepung oleh polisi, pemilik rumah tidak punya kesempatan untuk melarikan diri. Ketika polisi masuk, ditemukan FBW sedang berada di rumahnya berdua dengan rekannya, TE (23),” jelas Kasat Narkoba AKP Eko Sulistyo.
Penggeledahan rumah FBW dilakukan aparat bersama tokoh masyarakat. Polisi menemukan timbangan digital dan dua paket sabu yang disimpan dalam dompet. Kedua tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Bukittinggi.
”Sampai Minggu (14/3), ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Mapolres Bukittinggi. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terbukti memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan satu yang bukan tanaman dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” jelas AKP Eko. (wan)





