Posmetro Padang
Sabtu, 10 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME BERITA UTAMA

Perkara Pembakaran 2 Hektare Margasatwa Barisan Dilimpahkan, Pemodal dan 4 Pekerja akan Disidang

Redaksi
Kamis, 28 November 2019 | 11:37 WIB
ShareShareShareShare

SOLOK, METRO – Berkas perkara kasus duga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Margasatwa Barisan, Kabupaten Solok dilimpahkan ke Pengadilan Negri Solok oleh Kejari Solok, Rabu (27/11). Selain berkas perkara, lima tersangka berikut barang bukti ikut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intelijen Ulfan Yustian Arif membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Dengan surat pelimpahan perkara nomor B-2257/L.3.15/Ep.3/11/2019 tanggal 26 November 2019 dengan 5 orang terdakwa itu, terlihat berkas perkara dipisah (split).
“Empat terdakwa KD ( 43), DR (37), Af (36) dan YM (35) yang merupakan orang suruhan dalam kasus itu, perkaranya dilimpahkan dalam satu berkas. Sementara Lk (50) yang diduga pemilik modal dan memperkerjakan orang lain dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu, berkas perkaranya dilimpahkan terpisah,” kata Dony.
Sementara itu menurut Dony Hariyono Setiawan, dalam pengembangan perkara pembakaran hutan dan lahan yang didalami pihak Kejari terungkap ada pelaku lain sebagai operator alat berat yang kini berstatus DPO petugas. Dalam kasus itu, para pelaku di tuntut pasal belapis yakni pasal pasal 40 ayat 1 UURI no 5 tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisimnya dan atau pasal 78 ayat 2 dan 3 ke pasal 50 ayat 3 ke huruf b.
“Terdakwa juga dijerat UURI no 41 tahun 1990 tentang kehutanan dan atau pasal 94, pasal 82 ayat 1 huruf c UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Atas perbuatanya para pelaku terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” ungkap Dony.
Awalnya kelima terdakwa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya membakar hutan dan lahan dikawasan hutan lindung. Hampir 2 hektare kawasan hutan Margasatwa Barisan yang berada di Jorong Bali Batingka, nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, terbakar.
Atas adanya laporan dari masyarakat adanya kawasan hutan terbakar, petugas kepolisian dari Mapolres Solok Kota berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BKSD Sumbar langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tenyata, kawasan yang terbakar merupakan kawasan hutan Margasatwa.
Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui terbakarnya kawasan hutan itu diduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Tidak lama berselang, para pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Diduga para pelaku melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas berupa mesin sinsaw, mesin pemotong rumput, genset dan sejumlah jerigen berisi bahan bakar.
Dalam pengembangan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kejari Solok, petugas berhasil mengungkap peran masing masing pelaku. Empat pelaku terungkap berperan memotong kayu yang sudah ditebang dan merambah lahan secara bergantian menggunakan cinsaw dan alat pemotong rumput. Sementara pelaku lain merupakan pemilik modal dan menyuruh dan menggaji pelaku lain dalam kasus tersebut. (vko)

Baca Juga  Gara-gara Tanah Ulayat, Kemenakan Bunuh Mamak
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBAKARAN— Petugas Damkar melakukan pemadaman api yang membakar ruko di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Ruko Usaha Pelaminan dan Kelontong Ludes Terbakar, Hanguskan Motor dan Uang Tunai

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENGANIAYAAN— Pelaku RI yang menabrak dan menganiaya adik iparnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

Sadis! Adik Ipar Ditabrak lalu Dianiaya, Korban Alami Luka Berat, Pelaku Ngaku Dendam

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENINDAKAN— Tim gabungan Polsek BAB Tapan melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal.

Tambang Emas Ilegal di Tapan Ditindak, Polisi Sita Mesin Pompa Air dan Peralatan Menambang

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:19 WIB
SABU— Pelaku RS dan RA yang kedapatan transaksi di depan warung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel.

2 Pengedar Dibekuk saat Transaksi di Depan Warung

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:17 WIB
MINTA MAAF— Pelaku IS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang menganiaya Nenek Saudah.

Penganiaya Nenek Saudah Ternyata Guru Agama di SMP 1 Rao, Bertatus Honorer dan Mahasiswa S2

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:16 WIB
BANTUAN— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah untuk pelajar yang terdampak bencana di Agam.

Polda Sumbar Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Terdampak Bencana

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:14 WIB

BERITA POPULER

  • DIMAKAMKAN— Jenazah Aqila (7) yang ditemukan tim gabungan saat membersihkan material banjir bandang di Malalak, dimakamkan oleh keluarga.

    Sebulan Hilang, Satu Jenazah Anak Korban Galodo Malalak Ditemukan, Identitas Terungkap Berkat Baju dan Celana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejam! Sekelompok Orang Usir Penghuni Rumah Singgah Pasaman di Padang, Belasan Pasien Cuci Darah dan Patah Kaki Mengungsi, Pintu Utama Digembok, Pengurus Harap Polisi Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap, Akui Meninju Korban Berkali-kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.862 PPPK Paruh Waktu Terima SK Pengangkatan, ASN Pemkab Pasaman Harus jadi Teladan dan Berintegritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERPOPULER

KEBAKARAN— Petugas Damkar melakukan pemadaman api yang membakar ruko di Jorong Batuhampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
BERITA UTAMA

Ruko Usaha Pelaminan dan Kelontong Ludes Terbakar, Hanguskan Motor dan Uang Tunai

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB

PENGANIAYAAN— Pelaku RI yang menabrak dan menganiaya adik iparnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh.

Sadis! Adik Ipar Ditabrak lalu Dianiaya, Korban Alami Luka Berat, Pelaku Ngaku Dendam

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:23 WIB
PENINDAKAN— Tim gabungan Polsek BAB Tapan melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal.

Tambang Emas Ilegal di Tapan Ditindak, Polisi Sita Mesin Pompa Air dan Peralatan Menambang

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:19 WIB
SABU— Pelaku RS dan RA yang kedapatan transaksi di depan warung ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel.

2 Pengedar Dibekuk saat Transaksi di Depan Warung

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:17 WIB
MINTA MAAF— Pelaku IS mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang menganiaya Nenek Saudah.

Penganiaya Nenek Saudah Ternyata Guru Agama di SMP 1 Rao, Bertatus Honorer dan Mahasiswa S2

Jumat, 09 Januari 2026 | 10:16 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026