BERITA UTAMA

Gelar Pesta Sabu, Jaksa Kejati Sumbar Digerebek Polisi

0
×

Gelar Pesta Sabu, Jaksa Kejati Sumbar Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Zulkarnain Daud, jaksa fungsionaris Kejati Sumbar (baju merah) menutupi wajahnya ketika diperiksa penyidik, usai tertangkap memakai sabu di rumahnya, kawasan Ganting, Padang, Sabtu (12/3).
PADANG.METRO–Jaksa fungsionaris Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, tertangkap tangan sedang pesta sabu di rumahnya, kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (12/3) siang.  Ketika digerebek anggota Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang, jaksa bernama Zulkarnain Daud sedang menghisap sabu dengan rekannya Sofyan Ali Yuri (29).
Kedatangan petugas membuat Zulkarnain terkejut tak kepalang. Dia berdiri dan berusaha mengamankan barang bukti. Tapi terlambat. Dia ketahuan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seharga Rp500 ribu, satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu, tiga plastik bekas sabu, mencis, dan pirek kaca.
Sebelum penggerebekan, sebenarnya petugas Opsnal Narkoba Polresta Padang sudah lama mendapatkan laporan dari  masyarakat sekitar tentang kecurigaan adanya pesta narkoba di rumah tersangka tersebut. Rumah yang sering didatangi oleh orang yang tidak dikenal, membuat kecurigaan warga terus memuncak. Mendapatkan laporan itu, Petugas pun langsung melakukan pengintaian beberapa hari.
Ternyata benar, tidak membuang waktu Tim Opsnal Polresta Padang yang dipimpin langsung oleh Kanit Narkoba Iptu Herit mendatangi rumah tersangka Zulkarnain di Ganting. Petugas pun mendapati kedua tersangka sedang asyik pesta sabu, tanpa ada perlawanan  tersangka dengan mudah dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan penyelidikan.
Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan, penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat sekitar dengan mencurigai rumahnya dijadikan pesta narkoba.
“Laporan sudah berulang kali masuk, untuk itu kita coba melakukan pengintain hari ini ternyata benar adanya pesta narkoba di rumah tersangka tersebut. Kemudian sejumlah anggota lansung bergerak ke  lokasi tersebut, setelah diyakini lagi ada bukti, kita lansung menggrebek rumahnya. Tanpa ada perlawanan, tersangka lansung kita amankan yang tengah asyik pesta sabu,” sambungnya.
Dikatakannya, Petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat hisap yang di dapat diruang tamu. Tidak hanya itu, didalam mobil tersangka Zulkarnain didapati narkoba jenis ganja. “Kita masih mendalami kasus ini, untuk kedua tersangka sudah diamankan. Keduanya di kenakan pasal 112,114 uu no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun,” ungkapnya. (cr13/age)