PADANG, METRO – Menjadikan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bermartabat, jujur, disiplin dan siap bersaing, Ketua Koperbam Chandra dan pengurus lainnya mewajibkan seluruh anggotanya sebanyak 720 orang ikut seleksi untuk mendapatkan kartu PAS Pelabuhan. Seleksi yang sudah digulir sejak tiga pekan lalu itu, tim penguji dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Telukbayur menyatakan 93 orang anggota Koperbam dinyatakan gagal. Menindaklanjutinya, mereka yang dinyatakan gagal itu dikembalikan kepada pihak Koperbam.
Menyikapi persoalan tersebut Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH dan Ketua BP Paiman, usai rapat Kepala Regu Kerja (KRK) mengaku akan membentuk tim seleksi untuk dilakukan seleksi ulang kepada 93 orang anggota yang gagal tersebut.
Mereka yang gagal itu merupakan anggota Koperbam yang sudah berusia lanjut, terganggu kesehatan dan mereka yang sering bermalas kurang disiplin.
Namun sesuai dengan aturan pemerintah dan undang undang ketenagakerjaan undang undang RI No.13 tahun 2013 sudah diatur usia maksimal atau memasuki masa pensiun, proses itu harus dilalui.
“Bagi mereka yang sudah lanjut usia, benar benar tak mampu lagi, maka mereka berhak mengusulkan membuat surat pengunduran diri. Dan yang masih muda, masih mampu berkaktivitas, mereka diwajibkan mengiisi surat perjanjian. Untuk itulah, pengurus dalam waktu dekat ini akan melakukan seleksi ulang dengan tim bentukan pengurus,” ujar Chandra.
Sebenarnya ujar Chandra, registrasi yang kita lakukan ini tak lain, tak bukan untuk kesejahteraan anggota dan kelangsungan akvitas di lapangan. Saat ini kita butuh anggota Koperbam yang berkompetensi, lulus registrasi, melengkapi semua ketentuan yang berlaku saat bekerja. Hal ini berguna untuk keselamatan anggota di lapangan.
Disebutkan Chandra yang juga menjabata sebagai Wakil Ketua Inkop, mewadahi SDM dan koordinator SDM di wilayah Sumatera ini mengatakan, bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan pembangunan nasional, katanya, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Begitu pula dengan anggota Koperbam harus memiliki disiplin, jujur dan patuh aturan ketenagakerjaan.
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga dapat menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja. Jadi apa yang kita lakukan dengan melakukan registrasi ulang, ikuti uji kompetensi, savety dalam bekerja dan ketentuan lainnya, berguna untuk kita juga. Kegiatan ini tak sembarangan saja.
“ Nah, suksesnya kita melakukan uji kompetensi itu, dari 105 TKBM yang ada di Indonesia, Koperbam mendapat penghargaan menjadi koperasi ketujuh menjalani uji kopetensi. Ini suatu kebanggaan bagi Koperbam Telukbayur dan masyarakat Sumbar,” ujar Chandra.
Kepala KSOP Teluikbayur Nazarwin kepada POSMETRO mengatakan, bahwa ada ratusan anggota Koperbam yang mengikuti seleksi pengambilan kartu PAS Pelabuhan. kartu PAS ini berguna untuk anggota Koperbam saat bekerja di areal Pelabuhan. “Jelas identitasnya,” ujar Nazarwin.
Tapi, kata Nazarwin, dalam seleksi tersebut ada 93 oran anggota Koperbam yang gagal seleksi karena faktor usia dan lain lain. Untuk itu, ke 93 orang anggota yang gagal ini kita serahkan kembali kepada pihak Koperbam untuk mengambil keputusan.
“Yang jelas, apa yang dilakuikan Ketua Koperbam Chandra dan pengurus lainnya itu adalah demi orgaanisasi dan kesejahteraan anggota. Yakinlah, sangat banyak faedahnya,.” sebut Nazarwin. (ped)