BERITA UTAMA

Mantan Pramugari Kepergok, Sekamar dengan Berondong Tua

0
×

Mantan Pramugari Kepergok, Sekamar dengan Berondong Tua

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO – Warga di di Kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (26/11) dini hari gempar. Warga beramai-ramai menggerebek salah satu rumah dan mendapati wanita lanjut usia (lansia) lagi berduaan dalam kamar bersama berondong yang terpaut beda usia 12 tahun.
Meski sempat membuat warga emosi, lantaran menemukan sejoli yang tidak muhrim itu diduga berbuat mesum itu, keduanya kemudian diserahkan warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) dan Damkar Kota Pariaman, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alri Naldi mengatakan, pasangan tidak muhrim itu awalnya digerebek warga lalu diserahkan ke kantor Pol PP. Identitas pasang mesum itu, perempuannya berinsial UT (62) mantan pramugari. Sedangkan pasangan laki-lakinya berinisial A (50) merupakan warga Baso, Kabupaten Agam.
“Pengakuan dari pelaku A ini, perkenalannya dengan UT ini berawal dari pertemanan di media sosial. Setelah itu berlanjut bertukar nomor handphone sehingga mereka bisa menjalin komunikasi lebih rutin dan terjadi kedekatan. Karena pelaku A ini ada ketertarikan kepada UT, sejoli itu kemudian melakukan pertemuan di Kota Pariaman ini,” kata Alri Naldi.
Alri Naldi menjelskan, pelaku A mengakui pertemuan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dengan UT. Sebelum digerebek, mereka sempat jalan dan makan di tepi pantai Kota Pariaman. Bahkan sempat juga mencari penginapan untuk berduaan.
“Tapi, lantaran mereka tidak memiliki surat nikah, ditolak untuk menginap oleh hotel-hotel di Kota Pariaman. Malam semakin larut, kemudian yang perempuan mengajak A menginap di rumahnya. Di saat itulah warga menggerebek mereka,” jelasnya.
Ia menyebutkan, diketahui saat digerebek warga, mereka sedang berada satu kamar milik yang perempuannya. Untuk perempuan menggunakan daster dan laki-laki pakai sarung. Setelah digerebek kemudian keduanya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pariaman, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Perbuatan pasangan ini sudah melanggar perda Kota Pariaman, nomor 10 tahun 2013 pasal 6 ayat 1, yaitu perbuatan mengarah kepada perzinaan.
“Setelah dimintai keterangan dan dijamin oleh keponakannya, pelaku perempuan dipulangkan ke rumahnya. Sementara itu pelaku laki-laki masih berada di kantor Satpol PP Kota Pariaman, karena tidak ada keluarga yang menjamin. Untuk proses ini masih lanjut, sebab masih ada lagi saksi yang akan ditanyai. Kemudian untuk yang perempuannya juga belum mengakui perbuatanya. Tapi yang laki-lakinya sudah mengakuinya,” sebutnya. (z)