DHARMASRAYA, METRO – Kejaksaan Negeri Dharmasraya resmi menahan Gunawan (46) Direktur Utama CV Aterindo Pratama, selaku Konsultan Pengawas pembangunan Lapas (LP) kelas III Dharmasraya pada Senin, (25/11). Penahanan terhadap tersangka setelah penyidik Polres Dharmasraya menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan untuk penuntutan.
Kajari Dharmasraya, M. Hari Wahyudi, melalui Kasi Pidsus, Ilza Putra Zulfa mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapas Dharmasraya dari Polres Dharmasraya. Usai dilakukan serah terima dengan penyidik, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.
“Tersangka Gunawan (46) merupakan konsultan pengawas pembangunan Lapas kelas III Dharmasraya. Jabatannya sebagai Dirut CV Aterindo Pratama. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 1 miliar,” kata Ilza Putra Zulfa, Senin (25/11).
Ilza Putra Zulfa mengatakan, dari hasil penyelidikan pihak polres Dharmasraya, pembangunannya Lapas tersebut dilakukan sejak tahun 2014 lalu, dengan pagu dana lebih kurang Rp 11 miliar. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari objek perkara Rp 1,8 miliar, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Dari dana yang telah dicairkan, laporan tersangka hasil pembangunan sudah mencapai 20,14 persen. Namun, lanjut Ilza Putra Zulfa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, hasil kerja tersangka baru kisaran 15 persen. “Selain menahan pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti dokumen-dokumen lapangan,” tegasnya.
Ilza Putra Zulfa mengungkapkan, dari kesalahan yang dilakukan oleh konsultan pengawas yang tinggal di Komplek Buana Indah Balai Baru, untuk 20 hari kedepan, terduga GN, akan ditahan di rumah tahan korupsi Anak Aia Padang.
“Penahan 20 hari kedepan itu, terhitung hari ini hingga 19 hari ke depan. Menjelang dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dikenakan pasal 2 Jo Pasal 3 Jo 18 UU nomor 31 Tahun 1999, Jo 20 tahun 2001 tentang Tipikor, serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Jaksa. Sebelum dilimpahkan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka.”Kasus ini telah lama bergulir. Setelah berkas perkara yang dikirim ke Jaksa dinilai lengkap, kita lakukan pelimphan dengan menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Jaksa,” pungkasnya. (g)





