PDG.PARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Padangpariaman Aspinuddin Darab kemarin, membuka kegiatan pertemuan pembinaan pengendalian pendistribusian Alat Kontrasepsi (Alkon) keluarga miskin Kabupaten Padangpariaman.
Kali ini Apsinuddin diwakili Sekretarisnya, Yusra Zein yang membuka kegiatan tersebut. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) H. Raflis Efendi dan Kasubag Keuangan dan Barang Milik Negara BKKBN Sumatera Barat Gina Sonia.
Adapun peserta dari Staf Balai Penyuluh Keluarga Berencana (BPKB) Kecamatan dan Bidan Klinik Keluarga Berencana (KKB) Kecamatan se Kabupaten Padangpariaman.
“Kegiatan yang kita laksanakan ini berjalan aman dan lancar agar pelaksanaan program KB di Kabupaten Padangpariaman semakin baik dan meningkat dari tahun ke tahun,” kata Aspinuddin Darab.
Katanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, merupakan landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga Indonesia untuk menuju penduduk tumbuh seimbang dan mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sebagaimana telah ditindak lanjuti melalui Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2013 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, bahwa salah satu fungsi BKKBN adalah mengelola milik kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN termasuk di dalamnya adalah pengelolaan alat dan obat kontrasepsi (Alkon) sehingga diperlukan dukungan manajemen pengelolaan logistik yang efektif dan efisien.
“Pengelolaan alat dan obat kontrasepsi merupakan faktor penting yang menentukan kesuksesan dinasnya dalam menjalankan program KB. Dengan mengelola alat dan obat kontrasepsi, ketersediaan alat dan obat kontrasepsi dapat terjangkau,” ujarnya.
Sehingga pelaksanaan program KB dapat berjalan. Untuk itu Alkon tersebut harus dikelola dan dicatat dalam akuntansi barang persediaan dengan baik, dengan memperhatikan prosedur/ketentuan-ketentuan tentang penerimaan, penyimpanan dan pendistribusiannya yang meliputi tahapan- tahapan,” katanya. (efa)


















