DHARMASRAYA, METRO – Sasar warung-warung penjual minuman keras jenis tuak, Jajaran Polres Dharmasraya mengamankan 124 liter tuak dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa lokasi berbeda, Sabtu (23/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Meski menyita tuak, pemilik tidak ditahan dan hanya diberikan pembinaan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi mengatakan, dalam operasi kali ini, pihaknya dibagu menjadi lima tim untuk menyisir wilayah Nagari Gunung Selasih, Nagari Tebing Tinggi, dan Nagari Sikabau, Kacamatan Pulau Punjung dengan sasaran hal-hal yang berbau penyakit masyarakat.
“Operasi ini digelar untuk menekan peredaran miras termasuk juga tuak ini. Kita lakukan penertiban, karena meminum tuak berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas),” kata Iptu Syafrinaldi, Minggu (24/11)
Iptu Syafrinaldi menambahkan, ratusan liter tuak disita dari empat orang pedagang yaitu Desi Yuliani di Korong Sidomulyo, Nagari Tebing Tinggi. Kemudian, penjual Sak Danur (43), Ardi (36) di Korong Bukit Barangan dan Parik Tarajak, Nagari Sikabau, dan Amrizal (34) di Korong Sialang Baru, Nagari Gunung Selasih Kecamata Pulau Punjung.
“Semua tuak-tuak itu sudah kita amankan di Polsek Pulau Punjung. Kepada penjual kita tidak melakukan penahanan namun membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual tuak kepada masyarakat. Kita hanya menyita barang bukti saja, tapi jika penjual masih mengulagi kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Iptu Syafrinaldi menjelaskan, kedepan pihaknya masih akan terus melakukan penertiban terhadap hal-hal yang mengganggu situasi kamtibmas. Ia berharap melalui operasi ini ada perubahan dan kesadaran dari masyarakat untuk tidak ada lagi miras, sebab dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengonsumsi tuak dapat menghilangkan kesadaran manusia hingga gangguan kejiwaan.
“Operasi ini baru tahap awal, kedepannya akan kami lanjutkan dibeberapa titik yang selama ini diduga dijadikan tempat transaksi jual beli tuak,” pungkasnya. (g)















