SAWAHAN, METRO – Pemko Padang mengajukan Bidang Pertahanan untuk naik kelas menjadi dinas. Sebelumnya, pertanahan ini berada di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPRKPP).
Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan, diajukannya pertanahan ini menjadi dinas mengingat pertahanan ini urusannya sangat ribet. “Sesuai dengan undang-undang, pertahanan itu urusannya sendiri,” ujar Amasrul.
Apalagi di Kota Padang terang Amasrul, urusan pertanahan tersebut sangat penting. Baik itu penyelesaian-penyelesaian permasalahan pertanahan fasilitas umum, fasilitasi dan pengadaan. “Karena itu kita buat Pertahanan ini menjadi satu dinas yang tipenya C,” tukas Amasrul.
Selain itu ungkap Amasrul, Pemko Padang juga mengajukan perubahan nama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan tersebut disampaikan ke DPRD dalam Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Saat ini ranperda tersebut sedang tahap pembahasan dengan Panitia Khusus (Pansus) I.
Amasrul menjelaskan, OPD tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diusulkan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Kita mengembalikan Cipta Karya ke PU,” sebut mantan camat Kototangah dan kepala Dinas Sosial ini.
Kemudian, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DPRKPP) diajukan berubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Bangunan. Sebab saat ini menurutnya, tata ruang terbaikan.
OPD lainnya yang berganti nama yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disdbupar). Kebudayan kata Amasrul, bakal dipindahkan ke Disdik. Sebab, ketika digabungkan dengan Dinas Pariwisata, kebudayaan jadi tertinggal, pelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) tak ada lagi di sekolah.
“Kita coba kembali menggali itu dan mengembalikan porsinya ke Disdik. Itu usulan kita, nanti tergantung DPRD,” ujarnya.
Untuk Dinas Pariwisata akan disesuai dengan yang ada di pusat dan diusulkan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sehingga ketika ada kunjungan dari wisatawan, maka pemko bisa menampilkan juga ekonomi kreatifnya.
Perubahan berikutnya kata Amasrul yaitu RSUD Rasidin menjadi UPTD khusus dari Dinas Kesehatan. Hal ini dikarenakan bahwa RSUD dengan aturan baru di PP 72 tahun 2019 tentang kewenangan yang diberikan kepada RSUD.
Amasrul menjelaskan, adanya perubahan nama beberapa OPD ini dikarenakan sesuai dengan UU Nomor 23 dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang urusan. Di mana ada urusan wajib dan urusan tambahan atau pilihan.
“Kita melihat, perubahan itu karena disesuaikan dengan nomenklatur terbaru, ada penggabungan tentang urusan, tentu kita turuti. Kita mengubah seperti yang ada di pusat,” tukasnya.
Amasrul berharap, dengan adanya perubahan ini, semua urusan yang diberikan kepada pemko bisa terurus dan efektif. Sehingga masyarakat tidak bingung dan tahu kemana hendak berurusan. “Makanya, jika ada rumpun yang sama, maka kita samakan,” bebernya. (uki)