PESSEL, METRO–Dugaan adanya peladangan hutan oleh oknum warga ataupun kelompok di Kampung Taratak Paneh Amping Parak Timur Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), TNKS Wilayah III Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan,bawah hutan yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat ( TNKS) sudah mulai huni oleh peladang dan oknum kelompok. Bahkan,informasi nya ada yang disertiifkatkan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Taman Nasional Kerinci Sebelat Wilayah III Kabupaten Pesisir Selatan ( Plh) Husni ketika dihubungi koran ini, Kamis (101/3) membenarkan adanya peladangan hutan di Wilayah TNKS oleh oknum warga di daerah Taratak Paneh Amping Parak Timur Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
”Kita sedang turunkan tim ke lapangan melakukan penyelidikan pengumpulan data dilapangan, dugaan adanya peladangan hutan di wilayah TNKS,” terang Husni.
Selain itu,karena keterbatasan personel di masing-masing resort yang ada di TNKS Wilayah III Kabupaten Pesisir1 Selatan, seperti resort silaut dan resort Lengayang,yang masing-masing resort beranggotakan 4 orang, jika dibandingkan luas TNKS Wilayah III Kabupaten Pesisir Selatan kurang lebih Dua Ratus Enam Puluh Ribu Ha dan tersebar memanjang di 14 kecamatan, kecuali di kecamatan Koto XI Tarusan.
Hal ini juga menjadi kendala bagi pihak untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jadi, perlu ada penambahan anggota di setiap resort. ”Jika memang data data di lapangan membenarkan adanya minum warga yang melakukan peladangan hutan di wilayah TNKS, kita akan berikan tindakan tegas sesuai aturan yang ada,” katanya.
David juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya menyikapi hal ini. Dan hingga sampai ini tim sedang turun kelapangan melakukan pengecekan berapa luas lahan TNKS yang dipergunakan peladangan oleh oknum-oknum warga tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi II DRPD Kabupaten Pesisir Selatan, Yusdimardan mengatakan,dengan kewenangan yang terbatas pada DPRD Kabupaten Pesisir Selayan, Komisi II yang membidangi perkebunan, pertanian dan kehutanan hanya bisa memberikan masukan,saran kepada pihak terkait lainya seperti SKPD.
Ia menuturkan, perlu kesadaran juga kerja sama dari seluruh stek holder, termasuk masyarakat terhadap perusakan hutan ataupun illegalogiing . Laporkan kepada pihak terkait ataupun anggota DPRD yang ada di wilayah Nya jika mendapatkan hal tersebut, agar sega ditindak lanjuti.
”Komisi II DPRD Pessel, siap mendukung pemberantasan Illegal Logging di Kabupaten Pesisir Selatan,” tegas Yusdimardan.
Selain itu Yusdi juga mengimbau kepada pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan masyarakat yang hidup dan bertempat tinggal di wilayah hutan lindung. Harus ada program yang cocok bagi masyarakat yang mengandalkan hidup dari hasil hutan “Dihimbau kepada masyarakat tetap ikut menjaga kelestarian hutan wilayahnya masing ] masing, karena hutan adalah paru-paru bumi,” ujarnya. (m)





