BERITA UTAMA

Ilmu Khaer Dipenjara hingga Mati

0
×

Ilmu Khaer Dipenjara hingga Mati

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang terhadap terdakwa kasus pembunuhan karyawati Bank BRI Dewi Yulia Sartika, Ilmul Khaer menjadi tanda tanya. Pasalnya, tidak ada penjelasan tentang hukuman seumur hidup itu.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang Sahnan Siregar beranggapan hukuman seumur hidup itu, adalah hukuman yang diberikan sebanyak umur terdakwa. “Menurut saya, hukuman seumur hidup itu diberikan terhitung dari ia lahir hingga putusan diberikan oleh majelis,” ujar Sahnan kepada POSMETRO, Kamis (10/3).

Sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjelaskan satupun tentang hukuman seumur hidup yang dipaparkan dalam Pasal 340 KUHP. “Tidak ada penjelasan tentang hukuman tersebut dalam KUHP seperti hukuman penjara dengan waktu tertentu,” lanjutnya.

Memang banyak yang beranggapan bahwa hukuman penjara seumur hidup dengan hukuman penjara sementara yang tertera dalam KUHP adalah sama. Sementara, menurut dosen yang telah menekuni ilmu hukum itu dua hukuman itu berbeda.

“Hukuman seumur hidup dengan hukuman pidana sementara itu berbeda. Kalau pidana sementara itu diberikan maksimal 20 tahun, tetapi untuk hukuman pidana seumur hidup itu seperti yang saya katakan itu. Berapa umurnya hingga amar putusan dibacakan, selama itulah hukuman pidana yang akan dijalaninya,” sambungnya.

Perbedaan persepsi lainnya dinyatakan oleh hakim ketua yang memvonis perkara tersebut, Badrun Zaini. Ia mengatakan bahwa hukuman seumur hidup itu diberikan dalam waktu yang lama dalam penjara, kepada Ilmu Khaer yang terbukti membunuh mantan istrinya secara sadis.

“Pokoknya dia akan lama dalam penjara,” ujarnya singkat.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus terdakwa dokter Fakultas Hukum Unand tersebut, Sudarmanto mengatakan hukuman seumur hidup adalah terpidana akan berada dalam penjara hingga terpidana itu mati.

“Kan sudah jelas, untuk hukuman seumur hidup itu ia akan tetap berada dalam penjara hingga mati dan tetap akan dikuburkan di luar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, untuk hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap tahun kepada terpidana. “Kalau untuk hukuman seumur hidup tidak ada remisi, kecuali terdakwa atau terpidana meminta pengampunan kepada presiden dan dikabulkan,” sambungnya. Sementara untuk praktiknya selama ini, menurut Sudarmanto hukuman seumur hidup, berarti terpidana berada dalam penjara hingga mati. (h)