SUKARNOHATTA, METRO – Sebayak 50 Badan Usaha (BU) sewilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, ikuti sosialisasi terkait Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Nining Indira Khurikina, memaparkan terkait faktor lahirnya Perpres 75 tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan dimana salah Satu pasalnya memuat tentang penyesuaian iuran.
Nining menyebut, penyesuaian iuran JKN-KIS khusus untuk peserta mandiri akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Penyesuaian iuran ini sejak tahun 2014 baru satu kali dilakukan pada tahun 2016 dan tahun 2020 mendatang. Namun penyesuaian iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemerintah sudah berlaku sejak Agustus 2019 kemarin.
Meski terjadi penyesuaian iuran cukup besar pada peserta mandiri, namun untuk Badan Usaha (BU) tidak berpengaruh siknifikan
“Sesuai Perpres untuk BU tidak ada penyesuaian iuran. Namun, karena Upah Minimum Propinsi Sumbar naik, maka itu menjadi batas paling bawah penghitungan penyesuaian iuran untuk BU,” sebut Nining.
Dalam Perpres 75 tahun 2019 hanya ada perubahan terkait batas atas perhitungan gaji maksimal dari sebelumnya 8 juta kini menjadi 12 juta. “Batas atas perhitungan gaji maksimal 12 juta sebelumnya hanya 8 juta,” tutur Nining kepada puluhan BU.
Disampaikan Nining, kenapa harus menyesuaikan iuran, pertama karena defisit sampai 32 triliun. Kemudian tidak sebanding iuran dengan penggunaan JKN-KIS berobat kefasilitas Kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga lanjutan.
Disampaikan Nining, kedepan juga akan diberlakukan sanksi dimana untuk mendapatkan pelayanan publik harus sudah memiliki JKN-KIS. Sebenarnya sebut Nining sanksi ini sudah lahir sejak lama, namun bulum diterapkan sepenuhnya, tetapi mulai 2020 nanti akan diterapkan.
Bahkan untuk beberapa pelayanan publik terutama untuk Masuk dunia kerja sekarang sudah diminta Salah Satu syaratnya adalah kartu JKN-KIS. Pihak kepolisian sudah memasukkan syarat JKN-KIS untuk mendaftar Masuk.
Untuk saat ini peserta JKN-KIS se-Indonesia sudah mencapai 221 juta orang. Dan untuk Kota Payakumbuh sendiri sudah 95 persen penduduknya sudah terkaver program JKN-KIS. Sekentara untuk Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota juga sudah 70 persen lebih.
“Nanti dengan penyesuaian aiuran akan berdampak kepada peningakatan pelayanan dimasing-masing fasilitas kesehatan. Kemudian fasilitas kesehatan kita akan meningkat, dengan begitu masyarakat dengan mudah mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” tutur Nining.
Salah seorang peserta sosialisasi Perpres 75 tahun 2019, Alex, mengaku paham dengan apa yang disampaikan pihak BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh. Bahkan peserta dari BU juga berkesempatan menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan di fasilitas kesehatan yang didapat selama ini.
“Sosialisasi harus terus ditingkatkan agar masyarakat paham terhadap program BPJS Kesehatan bagi umum maupun BU. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan di fasilitas kesehatan,” sebutnya. (us)