Ketika anggota Unit Reskrim mendekat, tiba-tiba orang tersebut langsung melarikan diri kedalam kebun sawit milik warga. Setelah itu petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat itu tersangka berusaha membuang dan menghilangkan barang bukti dengan cara memasukkan ke dalam mulut.
”Melihat itu, anggota menyuruh tersangka memuntahkan kembali. Dengan terpaksa tersangka mengeluarkan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sahu dari dalam mulut,” jelas Iptu Elvis.
Menemukan barang bukti paket sabu, polisi langsung menggiring Anton ke Mapolsek Lembah Melintang. Penyidik masih mengorek informasi untuk mencari siapa bandar narkoba yang bisa mengedarkan sabu di wulayah Pasbar. (end)
Laman 2 dari 2