“Saya perintahkan Kadishut, usut tuntas kasus ilegal logging ini. Segera tuntaskan. Tangkap dan pidanakan para pelakunya termasuk cukongnya, tanpa pengecualian. Jangan cuma jadi temuan saja,” tegasnya.
Ia berharap, pelakunya segera diungkap, sehingga kasus ilegal logging dapat segera dilimpahkan ke penyidik lalu dimeja hijaukan. “Kalau tindakan tegas tidak segera diambil, kondisi hutan kita akan kian memprihatinkan. Terus mengalami kerusakan, dibalak, dijarah.
Hasilnya, hanya untuk oknum dan segelintir orang saja,” katanya.Untuk penanganan ilegal logging, katanya, Dinas Kehutanan harus bersinergi dengan aparat kepolisian, pihak TNI serta para unsur tokoh masyarakat. “Perlu bersinergi dengan unsur terkait lainnya, termasuk TNI dan Polri,” pintanya.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada kesepahaman dengan masyarakat dalam penanganan ilegal logging, sehingga area kerusakan hutan tidak terus bertambah luasnya. Sejak awal tahun 2016, Dinas Kehutanan telah mengamankan sedikitnya 20 meter kubik kayu tanpa dokumen dan dua gergaji mesin (chainsaw).
Puluhan meter kubik kayu kualitas satu diamankan petugas dari sejumlah lokasi. Diduga kuat, kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan lindung Tigonagari, Jambak dan Tonang Lubuksikaping serta Panti.
Upaya penyelamatan hutan, kata bupati, juga harus disertai dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil yang selama ini mencari penghasilan dari menebang kayu, sosialisasi harus menyentuh mereka yang tinggal di sekitar hutan.
Senin (7/3), Polisi Kehutanan (Polhut) bersama anggota TNI mengamankan tiga kubik kayu ilegal di hulu Sungai Batang Sumpur. Petugas gabungan berhasil mengamankannya kayu ukuran 6 cm x 15 cm dengan panjang empat meter sekitar pukul 03.10 WIB. (y)















