PADANG, METRO–Tok… tok… tok… Palu hakim memecah di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang. “Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata Hakim Ketua Badrun Zaini, didampingi hakim Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda, menyatakan bahwa Ilmul telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Dewi Yulia Sartika—karyawati Bank BRI. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar… Alhamdulillah,” suara takbir dan sorak sorai, terus diteriakkan oleh keluarga besar Yulia Sartika, yang memadati ruang sidang, usai mendengar vonis majelis hakim, Selasa (8/3) pagi. Mereka tak kuasa meneteskan air mata saat hakim membacakan vonis.
“Keadilan itu akhirnya datang juga. Keadilan itu ada. Dia pantas dihukum seberat itu,” begitu kalimat yang dilontarkan pengunjung yang setia mengikuti jalannya sidang sejak pertama.
“Kami bersyukur atas keadilan yang diberikan majelis hakim,” ungkap Asril Aziz, ayah dari karyawati Bank BRI tersebut.
Keluarga besar dari korban, kompak memakai pakaian serba hitam saat sidang vonis hakim tersebut. “Sebenarnya kami menginginkan hukuman vonis mati, tetapi dengan keputusan yang diberikan majelis hakim, kami sudah sangat puas,” lanjut Asril.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ilmul Khaer, terlah terbukti memenuhi unsur Pasal 340. Sehingga pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa, ditolak. Selain itu majelis hakim juga menilai bahwa, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, sehingga hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
Menanggapi hal tersebut, PH Terdakwa, Wilson Saputra dan Meri Anggraini Z, mengaku pikir-pikir terhadap vonis. “Apapun vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim, kepada terdakwa kami menghormatinya. Namun demikian kami pikir-pikir terhadap vonis tersebut,” Wilson.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto dan Rikhi B Maghaz, mengaku masih memikirkan terhadap vonis majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ilmul Khaer dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. JPU menilai bahwa terdakwa terbukti, melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
Pembunuhan Sadis
Pembunuhan yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand ini, sadis. Dalam dakwaan JPU dijelaskan antara terdakwa dengan korban telah bercerai pada 2012 lalu. Kemudian, pada 3 April 2015, terdakwa di rumah kosnya Jalan Singgalang, Kecamatan Padang Utara, membuat video untuk anaknya. Kemudian terdakwa menelpon korban untuk meminta datang ke rumahnya.















