BERITA UTAMA

Seumur Hidup untuk Dosen Unand Pembunuh Istri

0
×

Seumur Hidup untuk Dosen Unand Pembunuh Istri

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Tok… tok… tok… Palu hakim memecah di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang. “Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata Hakim Ketua Badrun Zaini, didampingi hakim Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda, menyatakan bahwa Ilmul telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Dewi Yulia Sartika—karyawati Bank BRI. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar… Alhamdulillah,” suara takbir dan sorak sorai, terus diteriakkan oleh keluarga besar Yulia Sartika, yang memadati ruang sidang, usai mendengar vonis majelis hakim, Selasa (8/3) pagi. Mereka tak kuasa meneteskan air mata saat hakim membacakan vonis.

“Keadilan itu akhirnya datang juga. Keadilan itu ada. Dia pantas dihukum seberat itu,” begitu kalimat yang dilontarkan pengunjung yang setia mengikuti jalannya sidang sejak pertama.

“Kami bersyukur atas keadilan yang diberikan majelis hakim,” ungkap Asril Aziz, ayah dari karyawati Bank BRI tersebut.

Keluarga besar dari korban, kompak memakai pakaian serba hitam saat sidang vonis hakim tersebut. “Sebenarnya kami menginginkan hukuman vonis mati, tetapi dengan keputusan yang diberikan majelis hakim, kami sudah sangat puas,” lanjut Asril.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ilmul Khaer, terlah terbukti memenuhi unsur Pasal 340. Sehingga pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa, ditolak. Selain itu majelis hakim juga menilai bahwa, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, sehingga hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.

Baca Juga  Percepat Pemulihan Pascabencana Sumbar, Wakapolri Serahkan Bantuan 50 Ton Logistik dan 11 Unit Alat Berat

Menanggapi hal tersebut, PH Terdakwa, Wilson Saputra dan Meri Anggraini Z, mengaku pikir-pikir terhadap vonis. “Apapun vonis yang akan diberikan oleh majelis hakim, kepada terdakwa kami menghormatinya. Namun demikian kami pikir-pikir terhadap vonis tersebut,” Wilson.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto dan Rikhi B Maghaz, mengaku masih memikirkan terhadap vonis majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ilmul Khaer dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. JPU menilai bahwa terdakwa terbukti, melanggar dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Pembunuhan Sadis
Pembunuhan yang dilakukan dosen Fakultas Hukum Unand ini, sadis. Dalam dakwaan JPU dijelaskan antara terdakwa dengan korban telah bercerai pada 2012 lalu. Kemudian, pada 3 April 2015, terdakwa di rumah kosnya Jalan Singgalang, Kecamatan Padang Utara, membuat video untuk anaknya. Kemudian terdakwa menelpon korban untuk meminta datang ke rumahnya.

Saat terdakwa dan korban bertemu, keduanya bercerita tentang masa lalu. Kemudian, keduanya melakukan shalat isya. Keesokan hari, pada 4 April 2015, terdakwa berjanji dengan korban untuk bertemu. Kemudian, terdakwa mengajak korban pergi ke rumah orang tuanya di Koto Marapak. Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, terdakwa mencoba membujuk korban. Namun, korban tidak mau.

Korban kemudian mendorong terdakwa, hingga terjatuh. Hal ini membuat terdakwa marah dan langsung mengambil sebilah sangkur.

Selanjutnya, terdakwa mendekati korban dan langsung menikam dada kanan korban, sehingga korban berteriak kesakitan. Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban dengan cara merangkul dan mengguncang-guncang sembari berteriak memanggil nama korban. Tak ada jawaban karena korban sudah tidak bernyawa.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan KUR 2025 Rp300 Triliun, NPL KUR Bank Nagari Nol Persen

Dalam keadaan panik, terdakwa memindahkan tubuh korban dan menyandarkannya ke tangga rumah. Setelah itu diseret ke atas mobil Suzuki Katana BA 1320 AT dan mendudukkan korban di kursi depan. Terdakwa kembali lagi ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dengan menggunakan kain handuk dan baju yang dipakai terdakwa.

Handuk dan baju yang berlumuran darah kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam ember hitam dan meletakkannya ke dalam mobil. Terdakwa kemudian menyala mobil dan mengemudikannya keluar kota Padang melewati Sitinjau Laut menuju Sorolangun, Jambi.

Disinlah, pembunuhan sadis yang dilakukan lulusan S3 ini, terungkap. Senin, 6 April 2015, terdakwa sampai di SPBU Singkut, memarkirkan mobil dan beristirahat di mushalla SPBU itu. Petugas SPBU curiga terhadap mobil jenis Suzuki Katana yang teparkir lama di dekat WC SPBU, sementara pelaku terlihat mondar-mandir kebingungan.

Saat itu, petugas SPBU curiga saat mobil Suzuki Katana dengan plat nomor BA 1320 AT bolak balik dan teparkir lama, sejak Minggu sore. Karena curiga, akhirnya petugas SPBU Simpang Pelawan, Sarolangun tersebut membuka paksa mobil itu. Mereka kaget karena di dalam mobil ada mayat perempuan tergeletak di kursi depan kiri.

Di dalam mobil juga ditemukan barang berharga berupa sejumlah ATM, uang tunai Rp9,4 juta serta uang ringgit dan satu lembar uang rial. Polisi juga menemukan pakaian pelaku berlumuran darah. (h)