AIAPACAH, METRO – Untuk kesuksesan pembangunan tanpa penyelewengan dan melanggar aturan yang berlaku, Wali Kota Padang Mahyeldi menginstruksikan seluruh OPD untuk menyiapkan materi dan merancang kerja sama Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) kegiatan pembangunan dengan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kota Padang.
“Kerja sama yang telah Pemko jalin dengan TP4D Kejari Padang tahun ini berjalan baik tanpa adanya pelanggaran hukum,” ujar Mahyeldi saat Rapat Staf Bulanan Pemko Padang yang diikuti Wawako Hendri Septa, Sekda Amasrul, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat serta BUMD Kota Padang. Ikut hadir Kajari Padang Ranu Subroto, Rektor Universitas Baiturrahmah Musliar Kasim, Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat Zusmelia.
Wako menjelaskan, pendampingan TP4D dalam kegiatan pembangunan perlu dilakukan untuk memberikan pendapat hukum, pembahasan hukum, pemantauan langsung (monitoring). Dan, evaluasi serta koordinasi juga dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Padang.
“Pendampingan tersebut untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dengan persuasif,” ulasnya lagi.
Sementara itu, Kajari Padang Ranu Subroto mengatakan, TP4D bertugas untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan pembangunan nasional melalui upaya preventif dan persuasif. Melalui pendampingan hukum, koordinasi dengan APIP, monitoring dan evaluasi, dan penindakan sebagai last resort.
“Mengingat terbatasnya anggaran dan personel TP4D Kejari Kota Padang, diharapkan untuk tahun 2020 kegiatan yang diusulkan di Walpam adalah kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan daerah,” tutur Ranu.
Ia menambahkan, pelaksanaan Walpam tahun 2019 kerja sama Kejari Padang dengan Pemko Padang berdasarkan MOU yang ditandatangani pada 2 Mei 2019 untuk jangka waktu satu tahun. Dari 45 paket kegiatan yang diusulkan untuk dikawal TP4D, yang disetujui sebanyak 33 paket dengan rincian 4 paket di Dinas PUPR dan 29 paket di DPRKPP. (*/tin)





