Menyadari keterbatasan pendapatan daerah yang menuntut pemerintah daerah harus berinovasi menggali potensi yang ada, Fraksi Partai Golkar mengingatkan dalam menggenjot pendapatan daerah, pemerintah daerah hendaknya juga memperhatikan beban sosial ekonomi masyarakat. Apalagi dewan juga menyorot penurunan dana dari pusat melalui DAK sebesar 31,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Catatan lain terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 juga disampikan Fraksi Solok Adil Makmur. Dalam catatan tersebut tergambar pentingnya bentuk komitmen Pemerintah daerah atas kesepakatan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD.
Sementara Fraksi Solok Bersatu mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memunculkan kegiatan di luar agenda yang telah disepakati bersama. Dalam sidang paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Kota Solok tahun anggaran 2020 menjadi APBD yang digelar Selasa (19/11, di Gedung DPRD Kota Solok, 3 Fraksi yang ada di DPRD Kota Solok menyetujui RAPBD Kota Solok tahun anggaran 2020 sebesar Rp 610. 934. 486. 705.
Dalam sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan SE, didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Irman Bayu Kharisma itu juga tampak dihadiri langsung Walikota Solok, Zul Elfian. Ditegaskan Yutris Can, persetujuan anggota dewan terhadap RAPBD menjadi produk hukum daerah berupa APBD Kota Solok tahun anggaran 2020 itu, jelas melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
Bahkan secara marathon, pembahasan anggaran di tingkat Badan Anggaran (Bangar) berjalan cukup alot. Dalam pembahasan tersebut diakui Yutris Can, sikap kritis anggota dewan terhadap sejumlah program dan kegiatan yang diajukan pemerintah merupakan bentuk pengawasan awal agar nantinya apa yang diagendakan benar benar dapat dilaksanakan.
Sebab ditegaskannya, pengesahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2020 ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah Kota Solok ditahun mendatang. Program dan kegiatan yang diagendakan dalam APBD Kota Solok tahun anggaran 2020 ini merupakan cermin dari visi dan misi kepala daerah bersama anggota DPRD Kota Solok terhadap pembangunan daerah Kota Solok untuk satu tahun kedepan.
“Dalam proses pembahasan anggaran yang berpedoman dari Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS), mengacu kepada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Murembang) sebagai refleksi dari kebutuhan masyarakat akan pembangunan itu sendiri,” ujarnya.
Melihat kandungan APBD Kota Solok tahun anggaran 2020, tergambar besarnya ke butuhan biaya pemerintahan untuk satu tahun kedepan. Disepakati jumlah anggaran yang termuat dalam APBD 2020 dari sisi Pendapatan sebanyak Rp 610.943.486.705 itu, juga terlihat alokasi belanja daerah sebesar Rp 689. 243.133.271. Dalam kondisi ini terjadi defisit sebesar Rp 78.290.646.566. (**)