Lebih lanjut sebut wawako lagi, begitu juga Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah. Ranperda ini tidak termasuk Propemperda Tahun 2019, namun mempunyai arti yang sangat penting terutama dalam pemungutan pajak air tanah yang merupakan salah satu dari 11 jenis pajak daerah yang boleh dipungut pemerintah daerah sesuai UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemko Padang merasa perlu untuk melakukan perubahan Ranperda tersebut mengingat ada potensi pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari pajak air tanah. Sehingga target pendapatan bisa kita tingkatkan,” ujar wawako.
Dikatakan, dari tiga Ranperda yang telah disampaikan ini merupakan perwujudan dari komitmen Pemko Padang. Baik dalam pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan kesehatan dan menciptakan iklim berusaha yang kondusif. Kemudian sekaligus upaya dalam pemungutan pajak air tanah yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan.
“Jadi itulah beberapa hal pokok yang kita sampaikan dalam nota penjelasan pada rapat paripurna ini untuk dapat kiranya dibahas dalam tahapan sidang berikutnya sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan,” pungkas Hendri Septa mengakhiri sambutan.
Sementara Ketua DPRD Syafrial Kani menyatakan, pihaknya akan menyusun tim pansus untuk segera membahas ketiga Ranperda .”DPRD akan segera menuntaskan Ranperda tersebut dengan pembahasan intensif di pansus-pansus yang kita bentuk,” pungkasnya. (*)