Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat paripurna DPRD Padang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, Senin (11/11).
Dalam kesempatan itu, Wakil WaliKota Padang Hendri Septa menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Padang tentang penyampaian secara resmi tiga Ranperda tersebut.
Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dan Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Dia menjelaskan perihal tiga Ranperda tersebut. Pertama sekaitan Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan, menurutnya adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemko Padang dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
“Hal ini juga bermakna bahwa Pemko Padang bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dalam hal ketenagakerjaan untuk mencapai kehidupan yang layak bagi warga Kota Padang,” tuturnya.
Adapun terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Ranperda ini merupakan salah satu Ranperda di luar Propemperda.
“Perubahan Perda ini disebabkan oleh PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Salah satu perubahan yang terjadi adalah terhadap status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan demikian kelembagaan RSUD sudah jelas posisinya yaitu sebagi unit pelaksana teknis daerah yang berada di bawah dinas kesehatan. Sehingga RSUD sebagai unit yang melayani pelayanan rujukan. Maka itu peranannya akan lebih kita tingkatkan lagi dan memberikan posisi terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Padang,” sambungnya.