”Untuk APBD 2020 ini kita susun dengan defisit senilai Rp.27.609. 871.290,45. Maka sebelum menyampaikan pendapat akhor dan menyatakan persetujuan kami sampaikan beberapa cacatan yaitu Fraksi PKS mengingatkan Pemda dan kita semua selalu konsisten mempedomani dan melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Sehingga kita bersama terhindar dari permasalahan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Feri Adrianto dari Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem. Dalam memperdalam subtansi dari materi Rancangan APBD, Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan untuk mencari titik temu. Sehingga, ketika Ranperda APBD 2020 menjadi Perda telah sesuai amanat perundang-undangan. ”Dan kami memberikan apresiasi kepada TAPD yang saling mendengarkan dan menerima masukan dari Banggar untuk disempurnakan RAPBD TA 2020 sehingga pendapatan dalam Struktur Rancangan APBD yang diajukan Rp1.522. 270.288.221 disepakati menjadi Rp1.529.401.1045.121, belanja dari Rp1.646.721.246.162 disepakati menjadi 1.557.010.916.411. Dan defisit dari Rp124.450.957.940 disepakati Rp27.609.871.290.
Begitu juga dari Fraksi Partai PAN yang disampaikan Zulpardi. Dalam rangka meningkatkan PAD tahun 2020, perlu mengevaluasi serta menggali potensi beberapa sumber PAD. Yakni, pemanfaatan aset daerah yang berada di Kota Bukittinggi. Dan terhadap bagi hasil pajak air permukaan Danau Maninjau yang telah dilakukan kajian oleh Pansus DPRD.
Fraksi Partai PPP yang disampaikan oleh Mardisal Athan menyampaikan, sesuai Undang-undang bahwa di dalam melaksanakan pembangunan didaerah yang menggunakan dana APBD dan APBN haruslah memperhatikan azas keseimbangan dan pemerataan. Artinya, pembangunan itu jangan menumpuk di satu atau beberapa lokasi atau wilayah saja.
”Kemudian Harmonisasi antar Lembaga Pemerintah kedepan haruslah menjadi perhatian kita bersama.Segala kesepatan yang telah di bentuk antara Banggar dengan TAPD kiranya dapat dilaksanakan sesuai dengan yang semestinya serta bantuan sosial agar disesuaikan dengan rekomendasi dari masyarakat serta sesuai dengan mekanisme yang ada (Perbup). Tidak itu saja diharapkan perencanaan proyek fisik yang dilaksanakan untuk tahun anggaran 2020 oleh konsultan perencanaanya benar-benar tepat sasaran,” bebernya.
Hal serupa disampaikan Bulqaini dari Fraksi Partai PBB, Hanura dan Berkarya. Sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
”Di samping itu berpedoman kepada RKPD KUA dan PPAS harus tepat waktu,sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang undangan. Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD. Partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tertip, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisiensi, ekonomi, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan mamfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (pry)


















