Akan tetapi, perbuatan bejat yang disembunyikan pelaku akhirnya terkuak jua. Pada 19 Januari, pelaku berniat “mengerjai” korban. Namun, aksinya tertangkap tangan oleh adik korban yang saat kejadian tengah berada dalam rumah.
“Pelaku sudah ditahan dan dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Pariaman untuk diproses ke pengadilan,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, Rabu (2/3) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Padangpariaman bersama pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuaan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) menjeguk korban. Tim yang didampingi perangkat Kecamatan Sungai Geringging menjenguk sekaligus memberikan bantuan sembako sebagai bentuk prihatin dan peduli dengan kondisi korban.
“Korban akan dibantu P2TP2A untuk memulihkan trauma psikis agar dapat melanjutkan kehidupannya dengan melupakan kejadian buruk yang telah menimpanya,” ungkap Kabid PP dan PA Rina N. (efa)