Ilustrasi
PADANG, METRO–Jangan pak, sakit pak, sakit pak…, teriak Kumbang (7)—nama samaran, saat ayah tirinya menyodominya. Namun teriakan kesakitan itu, malah membuat si ayah tiri, Hendri (35), makin buas dan menggarap bocah SD itu sambil menonton film porno, hingga ia puas.
Setelah puas, ayah tiri Kumbang mengancam agar anak tirinya itu untuk tidak menceritakan kepada siapapun. Aksi sodomi itu berhasil dilakukan Hendri sebanyak dua kali dengan hari yang berbeda hingga korban mengalami perubahan perilaku.
Sejak disodomi, kelakuan bocah SD ini mulai berubah. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar berperilaku aneh. Ia memeluk-meluk teman laki-laki serta menciumi temannya. Teman sekelasnya yang risih dengan kelakuan korban, kemudian memberitahukan kepada orang tuanya.
Orang tua murid lantas melaporkan kepada guru sekolah perihal aduan anak mereka. Guru Kumbang yang memang memperhatikan ada perubahan sikap dari korban, langsung memanggil orang tua kandung korban.
Korban yang semula bungkam, akhirnya menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Kepada guru dan ibunya, Kumbang mengaku telah disodomi oleh ayah tirinya. Kagetlah semua yang ada di ruangan sekolah tersebut.
Namun, ibu korban enggan melapor karena takut berimbas pada pernikahannya. Namun, ayah kandung korban yang mendengar anaknya menjadi korban sodomi, langsung melapor ke Polsekta Bungus. Pengaduan itu akhirnya diserahkan ke Polresta Padang dengan Nomor Lp/327/K/III/2016 SPKT Unit III Polresta.
Informasi bahwa ayah tirinya telah menyodomi korban, berkembang di tengah-tengah masyarakat. Hingga pada 1 Maret, masyarakat yang merasa kampungnya telah dicemari oleh perbuatan pelaku, berbondong-bondong mendatangi kediaman pelaku. Rumah pelaku dikepung.
Polsekta Bungus yang mendapat informasi adanya aksi masyarakat itu, langsung mendatangi lokasi guna menghindari aksi anarkis. Setiba di lokasi, pelaku dan korban langsung diamankan, guna meredam amarah warga, yang kemudian diserahkan ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka sodomi, Selasa (1/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka merupakan ayah tiri korban.
“Saat diamankan, rumah tersangka telah dikepung warga yang marah dengan ulah pelaku yang menyodomi anaknya. Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik, dan korban juga telah dilakukan visum. Korban saat ini juga mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya,” kata AKP Abdus.
Abdus menambahkan, dari pengakuannya, tersangka telah melakukan perbuatan sodomi kepada anak tirinya itu sebanyak dua kali, dan dilakukan saat isterinya tidak berada di rumah, dan saat melakukannya, pelaku sambil menonton film porno.
“Tersangka punya kebiasaan menonton film porno dan tersangka juga pernah disodomi saat masih anak-anak. Aksi itu dilakukannya pada 21 dan 22 Februari lalu. Terungkapnya kasus pencabulan ini, karena ada perubahan perilaku korban di sekolah, sehingga membuat guru dan ibunya curiga,” ujar Abdus.
Abdus menegaskan, terhadap pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak, 76 e pasal, 82 a UU RI no 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan jo pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Hobi Nonton Film Porno
Sementara itu, tersangka Hendri (35) kepada wartawan mengaku, perbuatan sodomi itu dilakukan karena hobinya menonton film porno. Kemudian, dia tertarik untuk mencoba. Selain itu ia juga pernah disodomi oleh teman-temannya saat masih berusia 7 hingga 8 tahun.