METRO PADANG

Dahnila Bantah Nikah Siri dengan BR

0
×

Dahnila Bantah Nikah Siri dengan BR

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Dahnila (30), yang tak terima namanya disebut-sebut telah menikah siri dengan salah seorang anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra berinisial BR. Ia akan menempuh jalur hukum.
Wanita yang akrab disapa dengan panggilan Nila itu, membantah penyataan BR dan merasa tidak pernah melakukan pernikahan siri dengan oknum wakil rakyat tersebut.
“Pernyataan BR itu, saya tekankan tidaklah benar, karena pernikahan siri yang disebutkan BR tidak pernah terjadi,” ungkap Nila, saat mengadakan jumpa pers di kawasan Purus didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAN Anif Padri, serta Paman dari Nila bernama Yunisman (54).
Nila mengakui, bahwa dirinya memang memiliki hubungan spesial dengan BR semenjak tahun 2016 lalu, tanpa diketahui keluarganya sendiri. Ia mengaku, mengenal BR pada acara alumni salah satu sekolah di Kota Padang.
“Sejak 2016 itu, kami pacaran. Kami sering janjian di luar, dan IA berjanji akan menikahi saya secara sah, namun hingga sekarang belum terlaksana. Jadi di sini pernyataannya yang mengatakan telah nikah siri tersebut tidaklah benar dan merupakan suatu kebohongan,” ungkap Nila.
Dilanjutkan, terkait pernyataan BR yang mengatakan bahwa dirinya selalu mengejar-mengejar BR, meminta sesuatu yang tidak dapat dipenuhi BR. Sehingga membuat BR tidak nyaman memang benar adanya.
“Tapi di sini yang perlu digaris bawahi yaitu, saya mengejar-mengejarnya untuk menanyakan hutang yang tidak dibayar BR mencapai Rp100 juta. Sejak 2018, beliau meminta saya berhutang kepada rentenir dengan surat rumah saya sendiri sebagai jaminannya. Hingga sekarang hutang tersebut mencapai 100 juta dan rentenir mengejar-ngejar saya, wajarlah kalau saya mengejar beliau untuk memastikan hutangnya yang mengatasnamakan saya pribadi,” ungkapnya.
Untuk dua hal inilah pihak dari Nila akan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib terkai pencemaran nama baik dan penipuan yang dialaminya.
“Kami dari LSM PERAN, yang menaungi saudari Nila yang disini sebagai korban, karena dinilai pernyataan dari BR diberbagai media sangat merugikan bagi saudari Nila,” ujar Anif Padri.
Dikatakan, pernyataan dari BR tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang dialami Nila.
“Nikah siri yang dinyatakan oleh BR adalah bohong, termasuk surat pernyataan nikah siri yang beredar adalah palsu, dan dikeluarkan tanpa sepengetahuan dari Nila. Kami akan terus mendampingi klien kami ini sampai permasalahannya tuntas,” ungkap Anif.
Sementara itu Paman Nila, Yunisman berharap masalah yang dihadapi oleh keponakannya tersebut bisa di selesaikan sesegera mungkin.
“Kami dari pihak keluarga tidak terima apa yang dialami Nila ini, jelas-jelas ini sudah merusak nama baik Nila sendiri bahkan keluarga, untuk itu kami di sini akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (r)