Di depan pabrik karet, petugas mengambil tiga surat surat kendaraan truk yang nakal. Tak hanya mengamankan surat-surat, petugas juga mengempeskan ban truk. Setelah itu, razia kembali dilanjutkan, setiba di Tanah Sirah, petugas juga menemukan truk yang parkir di badan jalan. Petugas kembali menjndak dengan mengempeskan ban dan suratnya diambil. Razia kembali di lakukan sesampai di Sumatex Subur, Kecamatan Lubukkilangan. Di sana ditemukan juga truk yang ngetem di pinggir jalan.
Kepala Dinas Perhubungan telekumunikasi Kota Padang Rudy Rinaldy didampingi oleh Kepala UPT Terminal Angkutan Barang (TAB) Taufit Ambri mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai pengempesan ban dan pengambilan surat surat kendaraan truk yang ngetem di pinggir jalan.
”Ada sekitar 6 truk banya yang kita kempeskan dan juga ada sekitar 7 surat surat kendaraan tersebut yang kita ambil dan kita data di TAB,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya menurunkan sekitar 15 personil Dishubkominfo Kota Padang dengan menurunkan dua mobil derek yang sengaja di turunkan dalam razia kali ini. “Razia ini sifatnya mendadak dan rahasia karena kita bisa melihat sejauh mana para sopir atau pemilik truk mentaati peraturan larangan tidak di bolehkan truk yang parkir atau ngetem di pinggir jalan,” ungkapnya. (r)